Batam

Warga Tanjung Uncang Menuntut Ganti Rugi Pada Pihak PT Citra Batam Internasional

Juliadi | Selasa 12 Dec 2017 14:10 WIB | 2789



Warga Tanjung Uncang, Memblokade pintu masuk PT Citra Batam Internasional


MATAKEPRI.COM, Batam - Aksi blokade pintu masuk PT Citra Batam Internasional yang dilakukan oleh warga  di RT02/RW 07 Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. 

Aksi ini dilakukan warga karena kesal terhadap perusahan yang tidak memberikan ganti rugi karena di gusur oleh pihak perusahaan serta rumah mereka sudah dirobohkan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Batam.

"Kami memblokade jalan perusahaan, karena perusahaan telah menyuruh Satpol PP merobohkan rumah kami secara sepihak tanpa ganti rugi," ungkap  Nur Kamdi salah satu warga, Selasa (12/12/2017). 

Para warga pun menuntut perusahaan untuk segera menganti rugi rumah mereka yang telah dirobohkan Satpol PP itu. 

"Kalau perusahaan tidak segera menganti rugi maka jalan ini akan kami tutup, karena jalan ini bukan milik perusahaan tapi ini row jalan," tegas Ramata, salah satu warga lain. 

Menurut Kasi Trantib Satpoll PP Kota Batam, mereka melakukan penggusuran enam  rumah liar di pinggir jalan menuju Pelabuhan Sagulung itu sudah sesuai SOP. Sebab, sebelum pengusuran, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan 1 hingga 3.

"Bahkan, pagi harinya kita sudah meminta warga untuk mengosongkan rumah karena akan ada pengusuran. Batas waktu sudah diberikan satu bulan sebagai tenggang waktu, Saya rasa penawaran dari pihak perusahaan cukup bagus. Dua kepala keluarga ada yang mengambil, namun empat kepala keluarga ada yang menolak," tegas Imam Tohari. (Juliadi) 



Share on Social Media