Batam

Kolam Pemancingan Tempat Transaksi Narkoba Agung dan Adi

Maman | Selasa 12 Dec 2017 09:30 WIB | 1543




MATAKEPRI.COM, Batam - Dua terdakwa penjual dan pemakai sabu, Agung Wijaya dan Adi Syahputra Lubis disidangkan, Senin (11/12/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam persidangan di ketahui bahwa kedua terdakwa melakukan transaksi barang haram tersebut di tempat kolam pemancingan Wong Kito,  Batu Aji. 

Sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH dengan hakim anggota Iman Budi Putra SH dan Jassael Manulang SH.

Dua saksi penangkap dari kepolisian Polda Kepri dihadirkan oleh Mega SH selaku Jaksa penuntut untuk memberikan keterangan. Menurut saksi, terdakwa Agung Wijaya merupakan pemilik dan pemodal yang menyuruh terdakwa Adi Syahputra Lubis untuk membeli sabu sebanyak 10,08 gram dari Simpang Dam Muka Kuning Batam.

Terdakwa Agun Wijaya adalah anak pemilik Kolam Pancing Wong Kito, dan dari tangannya ditangkap sebanyak 16 paket sabu dari dalam dompetnya dipondok lantai 2 kolam pancing yang ada di perumahan Koperasi Karyawan PLN Batuaji Batam. Kemudian dari tangan Adi Syahputra Lubis ditemukan 10 paket sabu dari dalam tasnya saat duduk duduk dipinggiran kolam. Kata saksi penangkap.

Awalnya informasi didapat dari masyarakat bahwa di kolam pancing Wong Kito ada transaksi jual beli sabu, sehingga kami meluncur ke lokasi. Dan benar, saat pertama Adi Syahputra ditangkap ditemukan sabu di tasnya, dan kemudian Agung Wijaya ditangkap diatas pondok dan ditemukan sabu dalam dompetnya. Tutur saksi penangkap lagi.

Keduanya ditangkap, Jumat 25 Agustus 2017. Pertama membeli 1 bungkus sabu seberat 1 gram dari Raja ( DPO) seharga Rp.1.300.000. Kemudian tanggal 02 September 2017, membeli lagi 1 bungkus sabu dari IS (DPO) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dengan harga Rp.2.200.000 juta,. Kata saksi penangkap.

Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 201/02400/2017 tanggal 12 September 2017 menyebutkan bahwa: seberat 10,08 gram. Kemudian dari Analisis Laboratorium Nomor : 10278/NNF/2017 pada tanggal 19 September 2017 bahwa barang bukti kedua tersangka adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Mega SH.(nikson) 



Share on Social Media