News, Hukum & Kriminal
| Jumat 08 Dec 2017 12:40 WIB | 1114
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pengacara
kondang Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai pengacara tersangka kasus
e-KTP, Setya Novanto. Dia pun menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran
dirinya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dia mengaku
punya alasan khusus mundur sebagai pengacara Ketua DPR itu.
Pengacara
kondang Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai pengacara tersangka kasus
e-KTP, Setya Novanto. Dia pun menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran
dirinya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dia mengaku
punya alasan khusus mundur sebagai pengacara Ketua DPR itu.
Beda
Pendapat
Salah satu
perbedaan pendapat antara Otto Hasibuan dan Fredrich Yunandi dalam menangani
kasus Setya Novanto adalah soal pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke jaksa
penuntut umum (JPU).
Otto
terlihat santai menanggapi rampungnya berkas penyidikan Ketua DPR RI itu. Ia
mengaku siap menghadapi persidangan pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.
"Saya
kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada
persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan
kan," kata dia.
Bila KPK
segera menyidangkan kasus Novanto, praperadilan yang ia ajukan otomatis gugur.
Terkait hal itu, Otto juga menanggapi santai. Ia menyatakan tak bisa
menghentikan pelimpahan berkas penyidikan.
"Ini
kan baru dilimpahkan ke penuntutan, kan belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung
nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata dia.
Sementara
Otto menanggapi santai, berbeda dengan kuasa hukum Novanto lainnya, Fredrich
Yunadi. Ia masih belum bisa terima berkas kliennya dinyatakan lengkap dan akan
segera disidangkan.
"Kita
mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada
saksi-saksi (meringankan) yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari
tersangka sebagaimana Pasal 65," kata Fredrich yang datang beberapa menit
setelah Otto tiba di Gedung KPK.
Menurut
Fredrich, KPK tidak menghargai hak seseorang, termasuk para saksi dan ahli
meringankan yang ditentukan oleh pihaknya. Sebab, masih ada beberapa saksi ahli
yang belum diperiksa. KPK sudah menyatakan tak akan memanggil ulang saksi dan
ahli tersebut.
Selain itu,
Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK lantaran takut menghadapi praperadilan
jilid dua. Seperti diketahui, pada praperadilan pertama KPK kalah oleh pihak
Setnov.
"Ya
karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan
seperti itu, dari sini kan kita bisa lihat. Mereka lakukan segala cara, segala
upaya untuk hindari praperadilan," kata Fredrich.
Berbeda
dengan Otto yang beranggapan praperadilan gugur jika sidang pokok perkara sudah
dimulai di Pengadilan Tipikor, Fredrich justru memiliki anggapan lain. Menurut
Fredrich, tak ada yang bisa menggugurkan sidang praperadilan.
"Insyaallah.
Doakan bisa menang (praperadilan). Ya kan karena orang bilang kalau sudah P21
(pelimpahan berkas, praperadilan) gugur. Yang ngomong siapa? Belajar hukum yang
benar," Fredrich mengakhiri.(www.liputan6.com/***)