News, Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tidak Sah!

| Kamis 07 Dec 2017 11:37 WIB | 871




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Tim kuasa hukum Setya Novanto menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah. Menurutnya, penetapan Novanto itu bentuk pengulangan sehingga melanggar asas ne bis in idem.

"Penetapan tersangka a quo adalah bentuk pengulangan terhadap penetapan tersangka yang pertama," ucap salah satu anggota kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Kuasa hukum Novanto menyebut KPK melanggar asas ne bis in idemdengan menetapkan kliennya sebagai tersangka setelah lolos dari praperadilan. Menurut mereka, penetapan tersangka itu tidak sah.

"Melanggar ne bis in idem, karena yang menjadi dasar penetapan tersebut adalah objek sama, subjek sama, proses sama, dan barang bukti sama, serta sangkaan pasal-pasal tindak pidana yang sama," katanya.

Asas ne bis in idem tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas, atau pemidanaan.

Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novanto. Sebelumnya, dia sempat lolos dari status tersangka setelah menang lewat praperadilan.(www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait