Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo Panji Wahyudi menyebutkan, secara rinci 47 tersangka kasus korupsi yang berkasnya telah masuk tahap dua tersebut terdiri dari 22 PNS, 5 orang honorer, 4 kepala desa, dan 16 orang warga sipil.
"Sebanyak 22 PNS itu ada tiga orang kepala dinas dan 19 orang staf, kalau yang sipil umumnya berasal dari vendor, itu semua berkasnya telah P21," Leonardo menjelaskan.
Saat ini, ia mengungkapkan, Subdit Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga masih menangani kasus-kasus korupsi dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, berkasnya belum masuk tahap dua atau P21.
"Masih akan bertambah, karena sampai saat ini kita masih tangani beberapa kasus korupsi tapi berkasnya masih tahap sidik," dia menambahkan.
Mereka yang ditetapkan tersangka, tetapi masih tahap sidik itu termasuk, tiga anggota DPRD Tingkat I, seorang Sekretaris DPRD Tingkat I, satu mantan pengurus PWI, 15 warga sipil, lima kepala dinas, 23 staf, empat orang kepala desa, dan dua kepala sekolah. (www.liputan6.com/***)