Batam

Akibat Membawa Dan Menggunakan Ganja, Muslim Harus Nikmati Kursi Pesakitan

Maman | Rabu 06 Dec 2017 19:09 WIB | 1157




MATAKEPRI.COM, Batam - Ternyata Muslim merupakan mantan terpidana dalam kasus sabu tahun 2009 dan mendapat hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sekalipun Muslim sudah pernah merasakan hidup di dalam teruji besi, dirinya tidak lepas dari barang haram tersebut.

Kecanduannya akan ganja maupun sabu terus dilakukannya. Kemudian menurutnya, sejak tahun 2015, dirinya aktif memakai ganja dan akhirnya, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 Wib, ia ditangkap oleh Penyidik Polda Kepri di Pasar Mega Legenda Kota Batam.

Awalnya menurut Muslim, ia memakai ganja untuk dirinya sendiri. Namun setelah sekian lama menggunakan maka ikut menjual ganja pada Jago Handoyo alias Apek sebanyak 2 ons seharga Rp.800 ribu.  Ganja tersebut didapatkan dari Surya ( DPO) sebanyak 500 gram seharga Rp.3 juta di simpang Dam Muka Kuning Batam. Kata terdakwa Muslim Rangkuti, Rabu (6/12/2017) di hadapan Ketua majelis hakim Penadilan Negeri Batam, Iman Budi SH.

Kedua terdakwa ini mengakui keterangan penyidik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Dalam kesaksian penyidik kedua terdakwa ditangkap karena memiliki dan memakai ganja dan sabu. Surya menghubungi terdakwa Muslim dan menawarkan kayu (ganja) dan menemuinya di simpang Dam dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dengan nopol BP 6053 DV. 

Sesampainya terdakwa di Simpang Dam bertemu dengan SURYA, terdakwa diberikan daun kering ganja dengan harga 3 juta lalu dipakain. Surya menyerahkan satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut lakban didalam kantong plastik warna biru. 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekitar pukul 18.30 Wib,            terdakwa dihubungi oleh saksi Jago Handoyo karena ikut memesan ganja.    

Atas perbuatan terdakwa Muslim Rangkuti ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Jaksa Penuntut Umum, Martua Ritonga SH.(nikson) 



Share on Social Media