News, Hukum & Kriminal
| Selasa 05 Dec 2017 12:07 WIB | 1106
MATAKEPRI.COM - Kapten pilot
Lion Air berinisial MS ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang. MS
diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur
(NTT).
Ramaditya
Handoko, Corporate Communication Lion Air Group, membenarkan penangkapan MS.
Penangkapan dilakukan penyidik pada Senin 4 Desember malam sekitar pukul 22.00
Wita.
"Manajemen
Lion Air mengucapkan terimakasih kepada BNN dan pihak Kepolisian yang terus
melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba," kata Ramaditya
saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/12/2017).
Maskapai
berlambang kepala singa ini mendukung upaya aparat dalam upaya pemberantasan
narkotika.
"Termasuk
pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat," kata Rama.
Kapolresta
Kupang AKBP Anton C Nugroho memmbenarkan penangkapan tersebut. MS (48)
ditangkap di sebuah hotel di Kupang.
Dari tangan
MS, polisi menyita 0,3 kilogram sabu. Saat ini, MS ditahan di sel Mapolresta
Kupang. Sesuai Undang-undang 35 tahun 2009, penyidik memiliki waktu 3x24 jam
untuk membuktikan MS bersalah atau tidak dalam penyalahgunaan narkotika.(www.liputan6.com/***)