Karimun

Massa Gabungan Nelayan, PMII dan Warga Kuda Laut Geruduk BPN Karimun

Maman | Senin 04 Dec 2017 16:17 WIB | 2585



KESEPAKATAN : Kepala BPN Kabupaten Karimun, Susilawati bersama Kuasa Hukum Nelayan Kuda Laut, Edwar Kelvin R SH dan Ketu


MATAKEPRI.COM, Karimun - Ratusan massa gabungan Nelayan, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Karimun dan masyarakat Kuda Laut Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Senin (4/12/2017) di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun.

Massa yang menggelar unjuk rasa itu, menuntut agar BPN Karimun, membatalkan sertifikat kepemilikan atau Surat Hak Milik (SHM) atas Laut dan Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Kecamatan Karimun, yang dimiliki oleh oknum-oknum mafia tanah untuk kepentingan pribadi bernomor 00051. Sedangkan untuk SHM dengan nomor 00052, massa meminta  agar lahan tersebut, diinventarisasikan. 

Pantauan media ini dilokasi, Ratusan massa yang menggelar orasi, yang menggunakan pengeras suara, spanduk dan karton bertulisan tuntutan itu, berorasi sejak Pukul 09.00 WIB. Setelah 3 jam menggelar orasi, beberapa perwakilan nelayan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Edwar Kelvin R SH, diterima oleh perwakilan BPN Karimun, untuk melakukan mediasi.

Dari hasil mediasi kurang lebih 2 jam itu, kedua belah pihak antara BPN Kabupatwn Karimu dan Nelayan Kuda Laut Baran Kecamatan Meral, menyepakati 6 poin sebagai hasil kesepakatan sementara yang nantinya akan ditindak lanjuti.

Adapun 6 poin yang telah disepakati, adalah :

 1. Selaku penacara/kuasa hukum, mengirimkan laporan resmi ke kantor BPN Kabupaten Karimun. 

2. Status quo terhadap sertifikat hak milik nomor 00051.

3. Pihak Kepolisian sebagai pengawas keamanan, menghimbau jangan sampai ada menimbulkan kegaduhan.

4. Aktifitas nelayan jangan sampai terganggu

5. Terhadap sertifikat hak milik 00052, BPN Karimun akan melakukan inventarisasi

6. Diharapkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Karimun.

Usai mendengarkan 6 poin kesepakan yang dibacakan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karimun, Susilawati dan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan antara BPN Karimun dan nelayan, massa yang menggelar orasi, membubarkan diri. (Hasian).



Share on Social Media