News, Ekonomi

Nilai Tukar Petani Pada November 2017 Naik 0,28% Menjadi 103,07

| Senin 04 Dec 2017 14:39 WIB | 1134




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada November 2017 naik 0,28% menjadi 103,07 jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 102,78.

"Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,57% atau lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,29%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (4/12/2017).

NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Suhariyanto menyebutkan, NTP subsektor untuk tanaman pangan naik 0,97% menjadi 102,48, sedangkan hortikultura turun 0,08% menjadi 101,30. Untuk tanaman perkebunan rakyat naik 0,25% menjadi 101,13, sedangkan peternakan alami penurunan 0,32 menjadi 107,17.

Khusus NTP perikanan, pria yang akrab disapa Kecuk ini menuturkan, ada kenaikan 0,17 menjadi 104,79. Di mana, untuk nilai tukar nelayan (NTN) naik 0,37 menjadi 112,18 dan nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) naik 0,01% menjadi 99,53.

Selain itu, Suhariyanto juga menyebutkan, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di November 2017 alami kenaikan 0,42% menjadi 111,72 dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 111,62.

"Kalau dilihat dari subsektor semuanya mengalami kenaikan, kecuali peternakan yang turun -0,23%, penyebabnya untuk tanaman pangan tadi itu lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar," tukas dia.

NTUP juga merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani (It) dengan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) dengan komponen Ib hanya meliputi biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).

Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat indeks harga barang yang diterima oleh petani dibandingkan dengan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal.

Adapun untuk mengetahui NTP pada November 2017, BPS melakukan pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia.(www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait