Karimun

Terkait Kepemilikan Pantai dan Laut di Karimun, Nelayan Lapor Polisi

Maman | Selasa 28 Nov 2017 12:21 WIB | 3823



LAPOR : Nelayan Kuda Laut Baran Kecamatan Meral didampingi Kuasa Hukumnya, Edward Kelvin Rambe SH, saat membuat laporan


MATAKEPRI.COM, Karimun - Puluhan nelayan Pesisir Kuda Laut Kelurahan Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, didampingi Kuasa Hukumnya, Edwar Kelvin Rambe SH, secara resmi membuat laporan ke Mapolres Karimun, terkait kepemilikan Laut dan Pantai Pak Imam, Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Senin (27/11/2017) siang di Mapolres Karimun..

Dalam laporan itu, para nelayan meminta agar aparat Kepolisian mengusut tuntas dan melakukan penyelidiki terhadap BPN Karimun selaku penerbit Surat Hak Milik (SHM) atas laut dan pantai Pak Imam yang berlokasi di Kuda Laut Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Selain itu, para nelayan yang sudah puluhan tahun dan turun temurun bertempat tinggal dilokasi itu, meminta agar oknum-oknum yang telah mengklaim sebagai pemilik pantai tersebut, diproses secara hukum yang berlaku. Karena oknum yang mengklaim lahan milik negara untuk kepentingan pribadi itu, telah merampas mata pencarian mereka dan mengabaikan kepentingan umum, demi kepentingan pribadi.

"Tidak akan mungkin SHM itu terbit kalau tidak ada surat-surat ataupun keterangan palsu yang dimasukkan dalam sebuah administrasi untuk pengeluaran sertifikat tersebut. Dalam laporan ini, selain bukti-bukti yang sudah kita serahkan, kita juga akan mencari bukti-bukti penguat lainya. Diharapkan polisi dapat secepatnya untuk mengungkap kasus ini," ujar Edwar kepada wartawan, usai membuat laporan, Senin (27/11/2017) di Mapolres Karimun.

Dikatakan, semua pihak ataupun oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, harus bertanggungjawab dan harus diproses secara hukum yang betlaku di negara ini. Pasalnya, laut dan pantai, yaitu 100 Meter dari air pasang tertingi, bibir pantai, adalah milik negara, dan itu telah di atur dalam Undang-undang.

Menurutnya, dalam permasalahan ini, seharusnya, pihak pengadilan seharusnya lebih bijaksana dan jeli melihat permasalahan dengan melakukan peninjauan sebelum memutuskan dan melakukan sita eksekusi lahan secara sepihak.

"Karena pada pokoknya, wewenang preoregatif Ketua Pengadilan itu ada untuk mengeluarkan penetapan non executable. Jadi keputusan itu, apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Maka itu, kita minta hal itu," tambahnya.

Ditambahkan, dalam permasalahan ini, Nelayan memiliki legal standing hukum yang jelas sesuai perundang-undangan, bukan hanya Nelayan, seluruh masyarakat Karimun bahkan Indonesia berhak memperjuangkan Pantai dan Laut dari kepemilikan Individu, apalagi oknum-oknum pengusaha nakal maupun para mafia tanah.

"Menurut UUD 1945 Pasal 18d, pada pokoknya, negara melindungi hak tradisional para nelayan secara turun temurun, masyarakat hukum adat. Jadi, para nelayan memiliki legal standing yang kuat untuk tetap bertahan ditempat itu. Karenanya, Pantai dan Laut tidak bisa jadi milik pribadi, namun milik umum, termaksud nelayan," jelas Edwar.

Edwar menduga, banyak oknum terlibat dalam penerbitan SHM itu. Namun, BPN Kabupaten Karimun adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal ini. Karena BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik diatas bibir pantai dan Laut yang  secara nyata telah bertentangan dengan Kepres Nomor 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pasal 14 jo Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo Perpres Nomor 51 Tahun 20016 tentang Batas Sempadan Pantai Pasal 1 angka 2 yang telah merugikan kepentingan Nelayan serta berakibat hilangnya Laut Negara, terkhusus Pesisir Pantai dan laut Kuda Laut Baran Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ini.

"Perbuatan Kepala BPN Karimun ini, patut diduga telah terindikasi kedalam Perbuatan Pidana Pasal 424 KUHP yang berbunyi, "Seorang pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, jo Pasal 3 UU 31 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Uu 20 Tahun 2001," paparnya.

Bukan hanya itu saja, sambungnya, kepala BPN Karimun dapat dipenjara selama 20 tahun jika terbukti terlibat. Sebab, masih dalam undang-undang diatas, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama  20 Tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

"Karena itu, bukan hanya BPN, siapapun yang terbukti terlibat dalam penerbitan SHM itu harus bertanggungjawab, makanya kami laporkan kesemua pihak-pihak atau pun aparatur negara, baik aparat Kepolisian dan Kejaksaan, eksekutif dan legislatif daerah dan pusat dan lainnya." pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun, Susilawati, ketika disambangi media ini di Kantornya, untuk kepentingan konfirmasi terkait penerbitan sertifikat hak Milik  Pantai dan Laut Pak Imam tersebut, Selasa (28/11/2017) pagi, yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.

"Ibu sedang berada diluar daerah, selama satu minggu Pak. Silahkan kembali Selasa depan Pak," ujar sekretarisnya. (Hasian).



Share on Social Media