Karimun

Jual Laut dan Pantai di Karimun, Dirjen Kementrian Laut RI Lakukan Audit

Maman | Minggu 26 Nov 2017 15:45 WIB | 5085



AUDIT : Tim Dirjen Kementrian Kelautan RI didampingi PSDKP Karimun, Kuasa Hukum Nelayan, Edwar Kevin Rambe SH, Ketua Nel


MATAKEPRI.COM, Karimun - Terkait viralnya pemberitaan penjualan pantai dan laut di Karimun yang diberitakan oleh media-media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Karimun, ternyata viral di media sosial (medsos). Viralnya pemberitaan itu, membuat tim audit dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementrian Kelautan Republik Indonesia (RI) melakukan audit, Sabtu (25/11/2017) di bibir pantai Kuda Laut Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun. 

Tim pelaksana audit yang turun ke lokasi, didampingi Kepala Perangkat Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Karimun, Zaki dan disaksikan Kuasa Hukum Nelayan, Edwar Kevin Rambe SH, Ketua Nelayan KUB Baran Sejahtera Kecamatan Meral, Azis, Ketua RT setempat, Arifin dan Kepolisian setempat itu, untuk menelusuri dan melakukan survey serta pengumpulan data, sekaligus pengukuran titik koordinat laut dan pemetaan dengab menggunakan Drone selama dua hari, yaitu, Jumat (24/11/2017) dan Sabtu (25/11/2017).

"Kita kan hanya pelaksana, kami tidak bisa memberikan statement dan komentar apapun, karena itu kewenangan pusat. Apapun hasilnya, pusat yang akan memutuskan dan mengevaluasi," ungkap Kepala Perangkat Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Karimun, Zaki kepada wartawan yang tergabung di IWO Karimun, yang turut turun ke lokasi.

Dikatakan, pemberitaan yang telah heboh dan viral di medsos itu, membuat tim yang didampinginya itu, turun ke Karimun dan diperintahkan untuk melakukan survey serta penelusuran lojasu dan mengumpulkan data dan bukti serta keterangan-keterangan dari berbagai pihak dilokasi maupun pemda, terkait dugaan penjualan pantai dan laut, seperti apa yang telah diberitakan sebelumnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nelayan Kuda Laut, Edwar Kelvin Rambe SH mengatakan bahwa terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, diduga kuat adanya proses administrsi dibawah meja. Pasalnya, sesuai yang telah dipelajarinya, dalam permasalahan ini, sangat tidak rasional jika laut dilekatkan sertifikat Hak Milik. menurut UU. Karena, 100 Meter dari bibir pantai kearah darat atas laut, tidak bisa di sertifikatkan.

"Menurut UUD 1945 Pasal 18d, pada pokoknya, negara melindungi hak tradisional para nelayan secara turun temurun, masyarakat hukum adat. Jadi, para nelayan memiliki legal standing yang kuat untuk tetap bertahan bertempat tinggal disini. Karena mereka ini, untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini, seharusnya, pihak pengadilan seharusnya lebih bijaksana dan jeli melihat permasalahan dengan melakukan peninjauan sebelum memutuskan dan melakukan sita eksekusi lahan secara sepihak. Karena pada pokoknya, wewenang preoregatif Ketua Pengadilan itu ada untuk mengeluarkan penetapan non eksekitabel. Jadi keputusan itu, apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Maka itu, kita minta itu.

Selain itu, lanjut Advokat Muda itu, untuk permasalahan ini, pada Senin, 27 November 2017, pihaknya akan mengirimkan surat dari yudikatif ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tembusan ke Pengadilan Tinggi, Bawas dan pengawas dari jajaran lainya yang berkompeten untuk pengawasan dari Pengadilan itu sendiri.

"Saya pastikan dan saya duga, dalam penerbitan SHM oleh BPN itu, pasti ada keterangan palsu ataupun surat-surat palsu yang dimasukkan dalam sebuah administrasi untuk pengeluaran sertifikat tersebut, dan masyarakat sudah pernah di somasi pada Tahun 2016 lalu, namun para nelayan tidak mau meninggalkan lokasi ini. Somasi itu, tembusan ke BPN Karimun, Polres Karimun, Camat, Lurah dan Ketua RT setempat," tambahnya.

Disinggung terkait SHM itu asli atau tidak, dirinya menyebutkan bahwa memang surat itu asli. Namun yang perlu dipertanyakan, bagaimana pihak BPN Karimun mengeluarkan sertifikat tersebut. Sebagai contoh, disaat pengukuran, telah diukur menurut UU yang berlaku, itu PMA (Agraria), ada patok 4 (Empat) telah diukur.

"Artinya, pihak BPN Karimun sudah melakukan pengukuran. Pertanyaanya, apakah mereka bisa melakukan pengukuran dilaut?, tentunya tidak. Berarti, mereka kita duga tidak melakukan pengukuran itu ataupun melakukan pengukuran dengan mengabaikan atau tidak melihat UU terkait lainya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sita eksekusi sepihak yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun itu, mendapat protes dan perlawanan dari para nelayan. Didampingi Kuasa Hukumnya, para nelayan pun akan memperjuangkan lahan milik negara tersebut dari oknum-oknum mafia tanah yang mengaku dan mengkalaim lahan tersebut untuk kepentingan pribadi. (Hasian). 



Share on Social Media