Karimun

Lagi, Simpan Sabu di Celana Dalam, WN Malaysia Diamankan di Karimun

Maman | Jumat 24 Nov 2017 16:34 WIB | 2236



TERSANGKA : Tersangka LTJ Warga Negara Malaysia, saat diwawancarai awak media, Jumat (24/11/2017) di Kantor KPPBC Tipe M


MATAKEPRI.COM, Karimun - Lagi-lagi, ketahuan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia, LTJ (29) Warga Negara (WN) Malaysia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeab B Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/11/2017) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun. Kini tersangka telah diserahkan ke Mpolres Karimun, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tanjung Balai Karimun, Donny A, saat menggelar Press Rilis, Jumat (24/11/2017) di Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun. Dikatakan, saat diamankan, dari tangan tersangka LTJ, petugas menemukan dan  berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0.42 Gram. 

Dijelaskan, tersangka diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat tersangka yang gugup saat akan melewati pemeriksaan x-ray. Melihat hal itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka didalam celana dalamnya.

Saat diintrogasi, kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Malaysia untuk pemakaian pribadi. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Kantor KPPBC TBK dan selanjutnya diserahkan ke Mapokres Karimun, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka LTJ, telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu, menyembunyikan barang impor berupa sabu secara melawan hukum (Penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena telah atau mengimpor atau membawa Narkotika Golongan I, berupa sabu," pungkasnya.

Kini tersangka sudah diserahkan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. Press Rilis itu juga dihadiri oleh Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK, Danlanal, Kepala BNNK Karimun, KSOP, Kepala Imigrasi Kelas II TBK, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kabid Penindakan dan BHP Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kabid Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Hasian).



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait