News, Hukum & Kriminal

Mahasiswi 22 Tahun Didenda Rp 411 juta Gegara Menyetir Dalam Keadaan Mabuk

| Kamis 23 Nov 2017 15:15 WIB | 801




MATAKEPRI.COM, Osio - Seorang mahasiswi berusia 22 tahun asal Norwegia didenda sekitar Rp 411 juta setelah tertangkap menyetir dalam keadaan mabuk -tetapi ia masih termasuk beruntung.

Dilansir dari The Telegraph, Rabu (22/11/2017), Katharina Andersen, dilaporkan oleh Forbes sebagai perempuan terkaya di Norwegia. Ia disebut-sebut memiliki jumlah kekayaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 16,6 triliun.

Undang-undang di Norwegia menyatakan bahwa hukuman denda bagi pengemudi mabuk akan dihitung sesuai dengan pendapatan dari terdakwa.

Dalam koran koran Finansavien, Pengadilan kota Oslo menyebutkan bahwa denda yang harus dibayar oleh Andersen bisa mencapai sekitar Rp 66,2 miliar, jika dihitung dari jumlah aset milik Andersen.

Tetapi Andersen belum mendapatkan dividen dari keluarganya, sehingga ia dikatakan belum memiliki penghasilan tetap.

Pengadilan juga tetap menaikkan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Andersen. Hal tersebut dilakukan karena diperhitungkan dari jumlah kekayaan yang dimilikinya.

Selain harus membayar denda, Andersen juga dilarang untuk menyetir selama 13 bulan.

Sang ayah melimpahkan 42 persen saham perusahaan investasi milik keluarganya kepada Andersen pada 2007. Dengan jumlah kekayaan yang diterima oleh anaknya tersebut, Forbes mengumumkan Andersen sebagai miliarder muda terkaya kedua di dunia asal Norwegia.(www.liputan6.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait