Batam

Merasa Ditipu Koperasi, Warga Bengkong Kolam Laporkan Ke Polresta Barelang

Maman | Selasa 21 Nov 2017 19:45 WIB | 3239



Perwakilan warga Bengkong Kolam saat di Polresta Barelang, Selasa(21/11/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam - Puluhan warga Bengkong Kolam melaporkan pengurus koperasi BJ terkait persoalan lahan di daerah tersebut ke polresta Barelang, Selasa (21/11/2017). 

Salah satu perwakilan warga Bengkong Kolam mengungkapkan kedatangan mereka ke Polresta Barelang adalah menuntut pengurus Koperasi BJ berinisial AW untuk melunasi pembayaran UWTO ke Otorita Batam.

"Kekurangannya itu sebesar Rp 1,7 miliar paling banyak. Selama ini warga sudah bersabar untuk menunggu kejelasan uang UWTO itu,Dan dari tahun itulah pemungutan dana UWTO, sampai banyak yang sudah lunas dan sampai sekarang ini juga tidak pernah selesai. Inginnya warga kan bisa selesai secara kekeluargaan,” ungkap Warsiti.

Awal terbentuknya koperasi ini pertama karena adanya penggusuran, akhirnya warga demo ke kantor Otorita Batam (BP Batam) setelah itu terbentuklah koperasi untuk melegalitas masalah lahan pada tahun 2002 dan baru legal tahun 2008.

Menurut Warsiti, dana yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 1,6 miliar, sedangkan dana yang sudah dikumpulkan warga ke koperasi untuk membayar UWTO itu sudah mencapai Rp 4,3 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 2,7 miliar mereka tidak tahu kemana perginya.

“Sisanya itulah kami nggak tau, saya sudah pertanyakan itu. Kapan bisa dilunaskan ke otorita? Kalau pertanyaan saya uangnya kemana itu sudah dari dulu, saya sudah minta penjelasan, minta laporan nggak pernah ada. Padahal koperasi itu sudah berbadan hukum, tapi sampai sekarang nggak pernah ada laporan ke warga, ” sambung Warsiti.

Ia melanjutkan jumlah kapling yang harus membayar ke koperasi hingga ratusan jumlahnya. 

Sebelumnya, warga sudah pernah terlebih dahulu melaporkan pengurus koperasi BJ, AW pada bulan Juni lalu. Saat ini warga kembali untuk mendengar perkembangan kasus tersebut.

Menurut ketua RT, pihak kepolisian nantinya akan mengadakan gelar perkara kasus ini.

"Tadi disampaikan dalam kurun waktu kurang lebih minggu ini, akan diadakan gelar perkara untuk menentukan kasus ini,” kata edi.

Menurut warga, koperasi yang mengelola uang warga tidak sepenuhnya memberikan uang warga kepada BP Batam. (Juliadi)



Share on Social Media