News, Hukum & Kriminal

Pria Asal China Dipenjara 3 Tahun Gegara Bunuh Ikan Kecil

| Senin 20 Nov 2017 15:57 WIB | 947




MATAKEPRI.COM - Seorang pria asal China terpaksa diamankan oleh kepolisian setempat setelah melakukan pelanggaran hukum atas perbuatan yang ia lakukan. Ia harus mendekam di dalam penjara selama tiga tahun karena menangkap dan membunuh seekor ikan kecil.

Dilansir dari situs berita South China Morning Post, Senin (20/11/2017), pria tersebut diketahui bernama Li Licai. Tak hanya sendiri, pria yang kedapatan menangkap ikan dengan cara elektrofishing tersebut melakukan aksinya bersama rekan lain bernama Tang Yongxiang.

Elektrofishing adalah sebuah praktek menangkap ikan dengan menggunakan muatan listrik yang lemah ke dalam air. Ikan yang tersentrum akan lumpuh dan mudah untuk diambil.

Kejadian yang terjadi di Yangtze, provinsi Sichuan itu diketahui oleh pihak kepolisian setempat. Ternyata, dalam tangkapan ikan tersebut terdapat satu bayi ikan hiu sirip tinggi seberat 50 gram -- yang masuk dalam kategori spesies langka di China.

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Li bersalah atas perbuatan yang ia lakukan. Baik secara metode penangkapan maupun penangkapan hewan langka.

Atas kesalahan tersebut, Li harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan dua bulan. Beda dengan rekannya Tan yang harus menjalani masa hukuman penjara selam tujuh bulan atas kasus yang sama.

Tak hanya hukuman penjara, kedua tersangka pun harus membayar denda sebesar 2.000 yuan atau setara dengan Rp 4 juta.

Di China sendiri, kasus penangkapan dan pembunuhan hewan yang dilindungi akan dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Ikan hiu sirip tinggi masuk dalam daftar hewan yang hampir punah karena populasinya yang tiap waktu selalu menurun akibat habitat yang dirusak, penangkapan liar dan pembangunan bendungan.

Hewan dengan nama latin Myxocyprinus asiaticusis ini adalah jenis hiu kecil yang biasa dipelihara oleh manusia di dalam akuarium.(www.liputan6.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait