News, Hukum & Kriminal

Andi Narogong Dipindah, Giliran Setya Novanto Masuk Rutan Baru KPK!!!

| Senin 20 Nov 2017 11:16 WIB | 937




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Setya Novanto ditahan KPK di rumah tahanan (rutan) baru yang berada di belakang gedung KPK. Namun, di rutan itu ada seorang tersangka kasus korupsi e-KTP lain yang juga ditahan.

Tersangka lain itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto memiliki peran dalam penganggaran dan pengadaan e-KTP. Namun rupanya, sebelum Novanto ditahan, Andi dipindah terlebih dulu.

"Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPk melakukan pemindahan terhadap tahanan Andi Agustinus ke rutan C1," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2017).

Rutan C1 merupakan rutan yang berada di gedung KPK lama yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sedangkan, kantor KPK baru kini beralamat di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Novanto merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK. Hubungan antara Novanto dan Andi sempat digali jaksa KPK dalam sidang.

Novanto mengaku hanya mengenal Andi sebagai seorang pengusaha yang menawarkannya membuat kaos-kaos partai. Saat itu, menurut Novanto, harga kaos partai yang ditawarkan Andi tidak sesuai dengan keinginannya sehingga kesepakatan tidak terjadi.

Namun dalam surat dakwaan KPK, Novanto dan Andi disebut memiliki hubungan terkait kasus itu. Hakim yang mengadili terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto bahkan menyebut Novanto sebagai kunci anggaran e-KTP. (www.detik.com/***)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait