News, Hukum & Kriminal, Politik

Pihak Setya Novanto Menolak Menandatangani Berita Acara Penahanan, Ini Kata KPK

| Sabtu 18 Nov 2017 10:08 WIB | 1626





MATAKEPRI.COM, Jakarta - Tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto menolak menandatangani surat perintah penahanan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Surat perintah penahanan tersebut diberikan penyidik sebelum Ketua DPR RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).


"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat perintah penahanan untuk SN (setya Novanto), tapi pihak SN (Setya Novanto) menolak menandatangani berita acara penahanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).


Karena menolak, akhirnya berita acara penahanan tersebut hanya ditandatangani oleh tim penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau. Tim penyidik juga menyiapkan berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan.


Febri mengatakan berita acara penahanan tersebut sudah diserahkan kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. "Pihak SN juga tak mau menandatangani. Namun satu rangkap (berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan) ini diserahkan kepada istri SN,” kata dia.


Tak hanya itu, Febri mengatakan, pihak Setya Novanto juga menolak menandatangi berita acara pembantaran penahanan. Pembantaran penahanan Setya Novanto dilakukan karena Ketua Umum Partai Golkar terssbut tengah dirawat di RSCM.


Karena menolak, penyidik kemudian menyiapkan berita acara penolakan penandatanganan pembantaran yang juga tidak ditandatangani pihak  Setya Novanto


"Jadi baik berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran tidak ditandatangani pihak SN. Sesuai KUHAP, maka penyidik membuat berita acara lanjutan," Febri memaparkan. (www.liputan6,com/***)


 





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait