News, Hukum & Kriminal

Jokowi Angkat Bicara Terkait Perburuan KPK Terhadap Setya Novanto

| Kamis 16 Nov 2017 11:24 WIB | 825




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Berulang kali Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan dalih 'harus ada izin dari Presiden'. Presiden Jokowi kemudian angkat bicara. Tak lama setelahnya KPK bergerak untuk menangkap Novanto.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo seperti yang tertulis dalam siaran pers dari Biro Pers Istana, Rabu (15/11/2017).

Jokowi menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan di Manado tentang pemanggilan Ketua DPR oleh KPK. Jokowi di Manado membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017).

Mengenai aturan pemanggilan anggota DPR ini diatur dalam UU UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pada intinya, seorang anggota DPR wajib memenuhi panggilan penegak hukum -- tanpa perlu izin Presiden -- jika dia menjadi tersangka tindak pidana khusus. Korupsi tergolong dalam tindak pidana khusus.

Setya Novanto meminta KPK izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya terkait kasus korupsi e-KTP. Novanto berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU MD3.

Pada hari Rabu kemarin, Novanto dipanggil KPK sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia lagi-lagi mangkir dengan alasan tersebut di atas.

Pada Rabu malam, kurang dari 12 jam setelah Jokowi memberi pernyataan, KPK bergerak untuk menangkap Novanto. Tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jl Wijaya XIII Jaksel, namun si tuan rumah sudah keburu pergi. Sampai saat ini belum diketahui di mana Novanto berada.

"Sampai saat ini kami belum menemukan yang bersangkutan, termasuk ketika kita mendatangi kediaman yang bersangkutan hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11)

Berbekal surat perintah penangkapan, tim KPK sudah bertemu pihak keluarga Novanto di rumah Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun Novanto sendiri belum jelas rimbanya.

"Upaya pencarian masih terus kami lakukan," kata Febri.

Dia tidak bisa menyebutkan secara terperinci soal ada di mana saja tim KPK yang sedang memburu Novanto. Namun status Novanto belum dinyatakan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya kira kita belum bicara soal buron atau pelarian, karena yang dilakukan hari ini adalah proses mendatangi kediaman yang bersangkutan, dan di sana kami masih melakukan proses pencarian lebih lanjut," kata Febri. (www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait