News, Hukum & Kriminal, Politik

Istri Setnov Dipanggil KPK Sebagai Saksi Tetapi Tidak Hadir Alasan Sakit

| Selasa 14 Nov 2017 13:19 WIB | 1207




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, rupanya dipanggil KPK pada Jumat (10/11) tetapi tidak hadir. Deisti beralasan sedang sakit dan mengirimkan surat ke KPK.

 

"Untuk saksi Deisti Astriani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017, yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).


Dalam surat itu juga dilampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Intinya disebutkan jika Deisti perlu beristirahat karena sakit selama 1 minggu, terhitung sejak 10 November 2017. Surat ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman.

 

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan," ujar Febri.

 

KPK kemudian mengingatkan agar Deisti mematuhi aturan hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Febri juga menjelaskan jika sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota DPR, kementerian, dan swasta.

 

Saat ini KPK sedang menangani 3 orang di tahap penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Mereka adalah Anggota Komisi V Markus Nari, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta Ketua DPR Setya Novanto.

 

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11). Ini adalah kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan pada 29 September 2017.

 

Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berjalan. Sprindik atas namanya diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

 

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (www.detik.com/***)

 

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait