News, Hukum & Kriminal
| Senin 13 Nov 2017 13:29 WIB | 1013
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, hari ini, Setya Novanto
akan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT
Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Pagi ini, KPK menerima surat terkait ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Febri mengatakan, alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai
Golkar itu dalam pemeriksaan terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum
mendapat izin dari Jokowi, pria yang kerap disapa Setnov itu tidak akan
memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin
Presiden," kata dia.
Dengan demikian, Setya Novanto telah tiga kali absen dari
panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3
triliun ini.
Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai
saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu
Novanto mangkir dari panggilan KPK.
Anang Sugiana merupakan tersangka kelima kasus korupsi
proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.
Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Izin
Presiden
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikukuh KPK
harus mendapat izin dari Presiden untuk memanggil kliennya. Dia memakai
Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.
"Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada
Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang
mengatakan harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi," ujar
pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, ketika dihubungi, Jakarta, Senin 6
November 2017.
Menurut dia, KPK memanggil Setya Novanto sebagai anggota
DPR. Oleh karena itu, yang menulis surat untuk KPK adalah DPR.
"Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang kalau memang tidak bersalah," kata Yunadi.(www.liputan6.com/***)