Batam

FSPMI Tuntut UMK Batam Jangan Mengacu Pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Maman | Jumat 10 Nov 2017 18:24 WIB | 2852




MATAKEPRI.COM, Batam -  Walaupun di hadang oleh hujan deras, tidak membuat para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia  (FSPMI)  Batam tiba di sekitar Dataran Engku Putri, Jumat (10/11/2017). 

Sebagian para buruh yang datang ada yang berjalan kaki dari simpang Dam Mukakuning menuju Batam Center, ada juga yang menggunakan sepeda motor dan menumpangi kendaraan roda empat.

Dalam aksi ujuk rasa buruh, FSPMI Batam menuntut beberapa hal :

 1. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 

2. Walikota batam menyediakan sembako harga terjangkau. 

3. Menolak kenaikan TDL, ATB dan Premium. 

4. Meminta Walikota batam dan Gubernur Kepri, supaya metapkan UMK Batam 2018 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 

5. Meminta pemerintah supaya membuat Asosiasi Menurut jenis usahanya. 

6. Meminta Gubernur Kepri segera membuat peraturan gubernur tentang asosiasi usaha. 

7. Meminta DPRD Kota batam supaya membuat peraturan daerah mengenai asosiasi jenis usaha. 

8. BP batam supaya memberikan hak milik atas tanah kepada masyarakat yg telah puluhan tahun membayar WUTO.

Panglima Garda FSPMI, Suprapto saat diwawancarai dalam keadaan hujan gerimis mengatakan kalau pemerintah tidak mau memenuhi tuntutan FSPMI akan bergabung dengan Serikat lain akan menggelar unjuk rasa lagi. (Juliadi)



Share on Social Media