Batam, News, Hukum & Kriminal

Divonis 1 Tahun Kasus Pengerusakan, Terdakwa Suwandi Baru Menyerahkan Diri

| Jumat 10 Nov 2017 10:40 WIB | 1313




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Rudi Lu ( DPO) dan Suwandi alias Aheng, terbukti bersalah melakukan pengerusakan pondasi dan penimbunan lahan milik Ruki Lim. Atas perbuatan keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kata ketua majelis hakim Tiwik SH didampingi hakim anggota Endi Nurindra dan Egi Novita SH, Selasa (22/11/2016)  silam.

Hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Padahal, penuntut umum sangat meyakini unsur pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap keduanya telah terpenuhi.

Setelah dijatuhi vonis kepada kedua terdakwa hingga saat ini tidak menjalani hukumannya, dan pada hari Kamis (9/11/2017) sore, Suwandi alias Aheng datang sendiri untuk menyerahkan diri ke  Kejaksaan Negeri Batam.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Pidana Umum ( Pidum) Filpan SH diruanganya, terdakwa Suwandi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Batam diantar langsung oleh Jaksa dan dua anggota Polisi dengan menggunakan mobil Avanza warna putih. 

Dalam keterangan Filpan SH mengatakan, sangat menghargai Suwandi alias Aheng yang datang sendiri untuk menyerahkan diri tanpa didampingi keluarga maupun PH nya. 

"Dan kami menghimbau kepada Rudi Lu agar segera menyerahkan diri. Jika Rudi Lu tetap tidak menghiraukan panggilan, kami akan panggil paksa," kata Filpan SH



Saat itu kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Roy Wright, yang sempat mengajukan gugatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Mikroj SH atas perkara ini. Namun gugatan itu kembali ditarik PH terdakwanya dan meminta maaf. 

Perusakan lahan tersebut, kata Ruki Lim, dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh orang lain memasukkan alat berat excavator dan truck. Lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu ditimbun tanah hingga membuat tembok dan pondasi rusak.(nikson) 


Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait