Batam

Di Persidangan Para Tersakwa Mengaku Lakukan Aksinya Kepada Pengendara Perempuan

Maman | Selasa 07 Nov 2017 19:48 WIB | 2224




MATAKEPRI.COM, Batam - Rizky Pratama alias Riki bin Amrizal merupakan terdakwa spesialis pencurian sepeda motor jalanan dengan cara mencegat, memberhentikan dan mengancam pengendara motor yang sedang jalan. Aksi kejahatan ini mereka lakukan pada pengendara perempuan. 

Terdakwa Rizky dalam perkaranya yang sedang disidangkan dengan tiga terdakwa lain yaitu Deni Panjaitan, Andrian Tanjung dan Andika Saputra sebagai penadah dengan membayar satu unit Honda Beat warna merah BP 3479 seharga Rp.500.000. Namun dalam berkas terpisah, terdakwa Rizky akan disidangkan dalam perkara pencurian motor.

Menurut Rizky, ia tidak mengetahui kalau motor tersebut motor hasil curian. 

"Saya tidak motor itu hasil curian. Terdakwa Deni datang mengadaikan maka uangnya saya berikan," katanya Rizky, Selasa (7/11/2017) pada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Sigit Muharam SH menghadirkan Desi Anggreyani selaku korban pencurian dan terdakwa Deni Panjaitan sebagai pelaku pencurian. Dalam keterangan korban, pada

Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Tiban Mentarau Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Para terdakwa membuntutinya saat pulang dari tempat kerjanya yang sedang  mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih. Kemudian pada saat melintasi Jalan Raya Tiban Mentarau -  Sekupang Kota Batam, terdakwa II Andrian Tanjung memepet motor korban yang dikenderai oleh terdakwa III, Andika Saputra dan terdakwa 1 Deni Panjaitan.

Selanjutnya terdakwa II mengarahkan tangan kirinya ke depan badan saksi Desi Anggreyani dan menyuruh untuk berhenti, namun korban tidak mau sehingga terdakwa 1 berusaha mencabut kunci sepeda motor tapi tak berhasil.

Setelah itu terdakwa II langsung melintang sepeda motor yang dikendarainya kedepan sepeda motor saksi Desi hingga berhenti. Kemudian terdakwa III turun dari sepeda motor dan menghampiri lalu menyikut lengan sebelah kanan saksi Desi sambil membentak. 

Saksi Desi terus berusaha lepas dari sergapan para terdakwa dan terdakwa III menendang perut bagian depan Desi hingga terjatuh. Terdakwa III langsung mengambil motor saksi berikut satu buah tas merk Hermes yang berisikan 1 buah dompet merk LV wara coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 450.000, dan surat surat penting lainnya termasuk kartu nama karyawan PT Glory Point. 

Akibat perbuatan para terdakwa saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,"kata Jaksa Sigit. (nikson) 



Share on Social Media