News, Hukum & Kriminal
| Jumat 03 Nov 2017 15:59 WIB | 1029
MATAKEPRI.COM,
Singapura – Seorang majikan di Singapura dijatuhi hukuman 14 bulan
penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang
tenaga kerja asal Indonesia (TKI). Kasus tersebut terungkap setelah istri sang
majikan melihat secarik catatan di tas milik pembantunya.
Dalam catatan yang
ditujukan kepada anak sulung keluarga itu, perempuan tersebut mengaku sangat
malu untuk menceritakan perilaku sang majikan, Saffie Supa’at. Istri sang
majikan lantas mengusir korban yang saat itu berusia 23 tahun dari rumahnya
pada 31 Januari 2016.
Setelah pergi, perempuan
itu menemui temannya yang juga berasal dari Indonesia dan menceritakan semua
yang dialaminya. Dari situ, korban kemudian diantar ke seorang rekan yang
lantas melaporkan kasus pelecehan seksual itu kepada polisi.
Ironisnya, korban baru
bekerja di rumah tersebut pada 14 Desember 2015. Perempuan yang namanya
dirahasiakan itu awalnya senang bekerja di rumah sang majikan. Akan tetapi,
tidak lama kemudian Saffie mulai melakukan tindakan tidak senonoh tersebut
hanya dalam waktu dua pekan.
Saffie Supa’at dijerat
dengan enam pasal dakwaan pelecehan seksual dan menghina kesopanan perempuan
pada September lalu. Hakim John Ng menolak pembelaan terdakwa yang mengatakan
si pembantu berbohong untuk menjebloskannya ke penjara.
Saffie dinyatakan
bersalah dan dijatuhi hukuman 14 bulan dan dua minggu penjara pada Kamis 2
November. Jaksa Penuntut Umum Kavita Uthrapathy mengatakan, pria itu tidak
butuh waktu lama untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang baru
hitungan hari bekerja.
“Pelecehan seksual itu
terencana. Jika bukan karena penemuan catatan itu oleh sang istri, mungkin saja
terdakwa akan terus melakukan tindakan tidak terpuji dan bahkan lebih,†ujar
Kavita, melansir dari The Star, Jumat (3/11/2017).
Semua tindakan pelecehan
itu dilakukan Saffie Supa’at ketika istrinya tengah bekerja. Ia bahkan tidak
menyesal telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Vonis yang
dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 16
bulan penjara.(www.okezone.com/***)