News, Hukum & Kriminal

Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap TKI, Majikan Dikenakan Hukuman!!!

| Jumat 03 Nov 2017 15:59 WIB | 1029




MATAKEPRI.COM, Singapura â€“ Seorang majikan di Singapura dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI). Kasus tersebut terungkap setelah istri sang majikan melihat secarik catatan di tas milik pembantunya.

Dalam catatan yang ditujukan kepada anak sulung keluarga itu, perempuan tersebut mengaku sangat malu untuk menceritakan perilaku sang majikan, Saffie Supa’at. Istri sang majikan lantas mengusir korban yang saat itu berusia 23 tahun dari rumahnya pada 31 Januari 2016.

Setelah pergi, perempuan itu menemui temannya yang juga berasal dari Indonesia dan menceritakan semua yang dialaminya. Dari situ, korban kemudian diantar ke seorang rekan yang lantas melaporkan kasus pelecehan seksual itu kepada polisi.

Ironisnya, korban baru bekerja di rumah tersebut pada 14 Desember 2015. Perempuan yang namanya dirahasiakan itu awalnya senang bekerja di rumah sang majikan. Akan tetapi, tidak lama kemudian Saffie mulai melakukan tindakan tidak senonoh tersebut hanya dalam waktu dua pekan.

Saffie Supa’at dijerat dengan enam pasal dakwaan pelecehan seksual dan menghina kesopanan perempuan pada September lalu. Hakim John Ng menolak pembelaan terdakwa yang mengatakan si pembantu berbohong untuk menjebloskannya ke penjara.

Saffie dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 14 bulan dan dua minggu penjara pada Kamis 2 November. Jaksa Penuntut Umum Kavita Uthrapathy mengatakan, pria itu tidak butuh waktu lama untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang baru hitungan hari bekerja.

“Pelecehan seksual itu terencana. Jika bukan karena penemuan catatan itu oleh sang istri, mungkin saja terdakwa akan terus melakukan tindakan tidak terpuji dan bahkan lebih,” ujar Kavita, melansir dari The Star, Jumat (3/11/2017).

Semua tindakan pelecehan itu dilakukan Saffie Supa’at ketika istrinya tengah bekerja. Ia bahkan tidak menyesal telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 16 bulan penjara.(www.okezone.com/***)

 

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait