News, Hukum & Kriminal

Bakal Ada Mekanisme yang Jelas Mengenai Perdagangan Vape di Dalam Negeri

| Jumat 03 Nov 2017 15:08 WIB | 956




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bakal mendalami dahulu aturan terbaru mengenai cukai rokok elektrik (vape) termasuk cairan (liquid) yang akan diberlakuan mulai 1 Juli 2018 mendatang. Rencananya, bakal ada mekanisme yang jelas mengenai perdagangan vape di dalam negeri.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti berharap, pendalaman ini bisa selesai segera mungkin. Kendati demikian, ia belum tahu bentuk mekanisme ini bakal dituangkan ke dalam Peraturan Menteri atau bentuk lainnya.


“Untuk mekanisme perdagangan di dalam negeri, kami akan melakukan pendalaman mengenai cukai ini dulu. Karena ini juga baru terbit kemarin kan, sedangkan kami belum menyentuh apa-apa,” jelas Tjahya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/11).



Ia melanjutkan, penentuan mekanisme ini juga perlu memperhatikan pemangku kepentingan lain seperti petani tembakau. Oleh karenanya, ia masih belum bisa membeberkan mekanisme ini secara detil.


“Kami belum tahu akan ada aturan baru atau apa, nanti dipelajari dulu,” ungkapnya.


Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.



Pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun.(www.cnnindonesia.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait