News, Hukum & Kriminal

2 Pria India Dibui Seumur Hidup Gegara Perkosa dan Hamili Bocah 10 Tahun

| Jumat 03 Nov 2017 11:23 WIB | 918




MATAKEPRI.COM, New Delhi - Pengadilan India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi dua pria atas pemerkosaan keponakan mereka yang berumur 10 tahun. Korban yang tidak disebut namanya, hamil akibat pemerkosaan tersebut dan melahirkan bayinya pada Agustus lalu. 

"Kedua pria itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum Atul Sethi seperti dikutip kantor berita AFP, Jumat (3/11/2017).

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/11), kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda 300 ribu rupee masing-masing. Sebelumnya dalam persidangan pada Selasa (28/10) di kota Chandigarh, India utara, kedua pria tersebut dinyatakan bersalah atas pemerkosaan tersebut.

Korban baru diketahui hamil pada pertengahan Juli lalu ketika dia mengeluh sakit perut, sehingga orang tuanya membawanya ke rumah sakit. Kasus pemerkosaan bocah perempuran berusia 10 tahun itu telah menjadi berita utama selama berminggu-minggu, baik di India maupun dunia.

Usia kehamilan bocah itu memasuki 30 minggu ketika pengadilan di kota Chandigarh menolak permohonan aborsi, dengan alasan usia kehamilannya sudah di atas 20 minggu. Tim dokter menyatakan tindakan aborsi "terlalu berisiko" terhadap sang bocah. Mahkamah Agung juga menolak untuk mengizinkan aborsi karena alasan yang sama.

Hukum India tidak mengizinkan aborsi setelah usia kehamilan di atas 20 minggu, kecuali dokter menyatakan nyawa ibunya dalam bahaya. Namun banyak anak korban pemerkosaan tidak menyadari mereka hamil hingga melewati batasan 20 minggu.(www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait