News, Ekonomi

Ini Respons Pengusaha Terkait UMP DKI Jakarta Naik 8,71%

| Jumat 03 Nov 2017 10:55 WIB | 1025




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.

UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%. UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sesuai dengan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. Jangan ada kesan seolah-olah pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.

"Saya rasa itu tidak benar, pengusaha tidak perlu dibela, yang jelas bagaimana kepentingan bersama lebih diutamakan dan diakomodir," kata Sarman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Pengusaha butuh kepastian dalam bentuk regulasi dari yang mampu menaungi antara pengusaha dan pekerja. PP Nomor 78 tahun 2015 sudah memberikan jaminan kepada pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha jaminannya bahwa kenaikan UMP sesuai dengan kemampuan dunia usaha, indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi dan iflasi nasional.

Dari sisi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun sehingga kesejahteraan buruh akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

"Kita sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, Gratis naik Transjakarta dan yang lainnya," ujar Sarman.

"Kami dari pelaku usaha sangat berharap pengertian yang mendalam kepada Serikat Pekerja dan Buruh akan realitas kondisi ekonomi kita saat ini," tambah Sarman.

Ia meminta buruh menerima dengan lapang dada dan semangat kebersamaan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif, menerima sepenuhnya keputusan pemerintah terhadap angka UMP DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan. 

Ia berharap kondisi dan pertumbuhan ekonomi kita ke depan semakin membaik di berbagai sektor, lapangan kerja tersedia, pengusaha semakin berkembang dan buruh juga semakin sejahtera.(www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait