News, Hukum & Kriminal
Maman | Jumat 03 Nov 2017 10:41 WIB | 2214
MATAKEPRI.COM, Batam - Unit V Polresta Barelang, Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, di Mapolresta Barelang kini kembali memanggil saksi terkait ujaran kebencian yang diunggah melalui sosial media (Sosmed) yang dilakukan oleh Horjani Hutagalung terhadap mantan Wakil Gubernur Kepri Soeryo Respationo.
Penyidik memanggil tiga saksi sekaligus yakni Soeryo Respationo, ‎Isdianto dan Vira Respaty anak kandung Soerya yang melaporkan kasus tersebut.Â
Soeryo dan rombongan sampai ke Mapolresta Barelang sekitar pukul 09.00 WIB. Dan‎ sejauh ini mereka masih menjalani diperiksa di unit V Polresta Barelang. (Juliadi)