Karimun

Polres Karimun Ringkus Jamaludin Residivis Kambuhan, Inilah Perbuatannya

Maman | Jumat 03 Nov 2017 08:34 WIB | 2836




MATAKEPRI.COM, Karimun - Jamaludin bin Jamal merupakan residivis kambuhan yang memiliki banyak track record kejahatan baik darat maupun di laut. Inilah perkara yang sudah dijalaninya.

Tersangka Jamaludin pernah menjalani  tahanan di Malaysia karena kasus tindak pidana perompakan. Akibat perbuatanya Jamaludin divonis 20 tahun penjara. Kemudian dalam kasus pencurian, Jamaludin divonis 10 bulan penjara di lapas Karimun.

Perbuatan dan tindakannya sekalipun sudah menjalani penjara, Jamaludin tidak membuatnya untuk berubah. Sehabis keluar dari penjara pada tanggal 28 Oktober 2017 lalu, besok harinya dia ditangkap kembali karena kasus narkoba. Kata Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin S.Ik melalui Kasat Narkoba, AKP Nendra, Jumat (3/11/2017) pada media ini.

Lanjut Nendra, sebelumnya perampokan yang dilakukan Jamaludin bersama Wahyu Firamdani di rumah warga di RT 2 RW 01 Kelurahan Teluk Air Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pertengahan Maret lalu.

"Kedua pelaku saat itu sempat melarikan diri dan jadi buronan namun akhirnya tim buser Polsek Balai Karimun dapat meringkusnya di Pelabuhan Leho, Kecamatan Tebing, "tutur Nendra.(nikson) 



Share on Social Media