Karimun

Polres Karimun, Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

Maman | Kamis 02 Nov 2017 20:30 WIB | 3267




MATAKEPRI.COM, Batam -  Polres Karimun terus berupaya membersihkan peredaran dan pengguna narkotika di wilayah Kepri khususnya Kabupaten Karimun. Giat pembrantasan barang haram tersebut membuahkan hasil. Hal ini disampaikan Kepala Polisi Resort ( Kapolres)  Karimun, AKBP Agus  Fajaruddin S.Ik melalui Kasat Narkoba, AKP Nendra.

Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, sekitar pukul 22.30 wib, anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Boby Rijana ( 26 thn) , yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di depan Kos-kosan Jl. Pelipit RT.002/RW.003 Kelurahan Tanjung Balai Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa: 1 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu dan 1 Unit handphone merk Sony. BB tersebut sempat dibuang oleh tersangka tapi anggota polres Karimun dengan sikap dapat kembali mengamankan barang tersebut.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 00.30 wib, personil Satresnarkoba Polres Karimun kembali melakukan penangkapan terhadap Hery Asroy (20 thn) hasil pengembangan. Tersangka sempat tidak mengakui membawa barang bukti narkotika tersebut. 

Namun setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang disimpan dalam kaleng perment doublemint. Kemudian dari saku celana belakang sebelah kanan dan dari tangan tersangka diamankan 1 unit handphone merk Samsung. Saat dilakukan interogasi baru tersangka mengaku bahwa sabu didapat  dari Dino.

Dan barang bukti yang diamankan antaralain: 4 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 Unit kaleng permen Doublemint, 1 Unit Handphone merk Samsung dan 1 Unit sepeda motor Honda Vario. Kata AKP Nendra, Kamis (2/11/2017).

Sementara Dua tersangka Adi Saputra(23 thn) dan Jimmy (27 thn) juga diamankan dialamat yang sama dengan barang bukti milik Adi Saputra berupa 1 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 Buah alat hisap shabu beserta kaca pyrex, 2 Buah kaca pyrex, 1 Buah sendok shabu, 1 Botol Permen Xylitol, 1 Unit Handphone merk Apple Iphone, 1 Buah kantong plastic warna biru

Sedangkan dari tangan tersangka Jimmy diamankan: 1 Unit Handphone merk Black Berry dan 1 Unit Handphone merk Nokia

Atas perbuatan ke Empat tersangka maka dikenakan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Tegas Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra.(nikson)



Share on Social Media