News, Ekonomi, Politik

Sandiaga Ingin Kebijakan Terkait UMP 2018 Dapat Berpihak Kepada Semua

| Rabu 01 Nov 2017 10:34 WIB | 1251




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ingin kebijakan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2018 yang akan diambil dapat berpihak kepada semua. Baik dari unsur pekerja maupun pengusaha.

"Kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win. Kebijakan itu bisa sejahterakan teman pekerja," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, Sandi ingin memastikan kebijakan tersebut akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Jakarta. Serta tidak mengakibatkan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

"Tapi juga memastikan bahwa yang belum dapat kerjaan itu bisa dapat kesempatan kerja kalau ekonomi bergerak. Dan kita pastikan yang sekarang bekerja tidak terancam adanya pemutusan hubungan. Karena PHK itu bisa terjadi seandainya perusahaan tidak sanggup lagi atau pindah tempat dari Jakarta," ujar Sandi.

Sandi menyebut kunci dari hubungan industrial yang baik adalah dalam Bipartit, yaitu antara pengusaha dan serikat pekerja dapat bersama-sama mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik. Ia mengungkapkan akan mengeluarkan besaran UMP yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

"Jadi kuncinya adalah hubungan industrial yang baik di mana perusahaan dalam Bipartit dengan serikat pekerja itu bisa sama-sama mengembangkan usahanya dan menciptakan lebih baik lapangan kerja. Jadi itu yang akan kami putuskan mudah-mudahan sesuai segala peraturan dan ketentuan," tutur Sandi.

Sandi kembali menegaskan besaran UMP yang nanti ditetapkan diharapkan akan memberikan kepastian dunia usaha serta para pekerja.

"Kami ingin hadir untuk memberikan kepastian pada dunia usaha dan UMP ini insyaallah bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha dan kesejahteraan bagi para buruh dan perusahaan bisa berkembang," tutur Sandi.

Ada dua usulan besaran UMP yang diberikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Usulan dari pengusaha berada di angka Rp 3.648.035 dan usul dari serikat pekerja Rp 3.917.398.

Rencananya, besaran UMP 2018 akan diumumkan hari ini. Sesuai PP No. 78, besaran UMP harus sudah diteken oleh gubernur melalui pergub paling lambat 1 November. 

"Insyaallah (hari ini)," ujar Sandi. (www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait