News, Hukum & Kriminal
| Sabtu 28 Oct 2017 11:24 WIB | 1009
MATAKEPRI.COM,
Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan
digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang kali ini,
Majelis Hakim memvonis mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu
dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis
Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan
menyatakan, Ramadhan Pohan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana penipuan Rp 15,3 miliar.
"Terdakwa
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Ramadhan Pohan dengan ‎hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan
kurungan penjara," kata Hakim Erintuah, Jumat (27/10/2017).
Ramadhan
Pohan dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55
KUHPidana. Usai membacakan vonis, Hakim bertanya kepada Ramadhan.
"Bagaimana
terdakwa, sudah jelas mendengarkan putusan ini. Majelis Hakim adalah manusia,
bila tidak puas dengan putusan masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir,
banding maupun langsung kasasi?" tanya Hakim Erintuah.
Mendengar
putusan dan pertanyaan Hakim, Ramadhan berdiskusi beberapa menit bersama tim
kuasa hukumnya. Setelah selesai, Ramadhan menyatakan pikir-pikir.
"Saya
pikir-pikir, Hakim," jawab dia.
Kendati
demikian, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak melakukan
penetapan penahanan terhadap terdakwa.
Sementara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting menilai, vonis yang dijatuhi
hakim sangat ringan dari tuntutan sebelumnya, 3 tahun kurungan penjara.
Namun,
Debora juga menyatakan hal sama terhadap Ramadhan, yaitu pikir-pikir.
(www.liputan6.com/***)