News, Hukum & Kriminal

Ramadhan Divonis 15 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan 15 M

| Sabtu 28 Oct 2017 11:24 WIB | 1009




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memvonis mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

 

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan menyatakan, Ramadhan Pohan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Rp 15,3 miliar.

 

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan dengan ‎hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Hakim Erintuah, Jumat (27/10/2017).

 

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. Usai membacakan vonis, Hakim bertanya kepada Ramadhan.

 

"Bagaimana terdakwa, sudah jelas mendengarkan putusan ini. Majelis Hakim adalah manusia, bila tidak puas dengan putusan masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir, banding maupun langsung kasasi?" tanya Hakim Erintuah.

 

Mendengar putusan dan pertanyaan Hakim, Ramadhan berdiskusi beberapa menit bersama tim kuasa hukumnya. Setelah selesai, Ramadhan menyatakan pikir-pikir.

 

"Saya pikir-pikir, Hakim," jawab dia.

 

Kendati demikian, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting menilai, vonis yang dijatuhi hakim sangat ringan dari tuntutan sebelumnya, 3 tahun kurungan penjara.

 

Namun, Debora juga menyatakan hal sama terhadap Ramadhan, yaitu pikir-pikir. (www.liputan6.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait