Tanjungpinang

Kasus 700 Dus Miras Illegal Tangkapan Kodim 0315/Bintan Terus Berjalan

Maman | Jumat 27 Oct 2017 19:47 WIB | 2841



Saat ekspos miras illegal di Disprindag Kabupaten Bintan


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Sempat di tolak oleh Bea Dan Cukai Tanjungpinang atas kasus miras illegal yang berhasil di tangkap oleh Kodim 0315/Bintan di gudang Jalan DI. Panjaitan KM. 7 beberapa bulan lalu, kini kasusnya terus berjalan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan dari berbagai pihak yang terkait.

Kasus yang sempat menjadi gunjingan di awak media karena masih misterius siapa pemilik miras tersebut, kini mulai menemui titik terangĀ  Kasus ribuan Miras illegal itu.

Di jelaskan Setia Kurniawan selaku PPNS di ruang kerjanya di kantor Dinas koperasi Usaha Mikro, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bintan, " Kasus miras ini terus lanjut, pihak Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI masih melakukan penyidikan kepada terduga pemilik miras." Ungkap Setia Kurniawan Jum'at (27/10/2017)


Lanjut Setia Kurniawan, untuk nama pemiliknya dirinya belum bisa menyebutkan. Karena dirinya hanya mempasilitasi penyidikan yang di lakukan pihak Dirjen Perdagangan, setelah selesai pemeriksaan akan di ungkap di publik siapa pemilik miras tersebut. Kata setia Kurniawan

Untuk keberadaan miras illegal tersebut Setia Kurniawan mengatakan, pihak Dirjen Perdagangan menitipkan di tempat yang aman kepada Kodim 0315/Bintan dan di segel dan pihak Kodim yang Menjaganya tidak boleh masuk karena di segel gemboknya. Ungkapn Setia Kurniawan. (Boby)



Share on Social Media