Karimun

Polres Karimun Musnakan Barang Bukti 1.005 Gram Sabu Hasil Penindakan

Maman | Senin 23 Oct 2017 13:05 WIB | 2601



SABU : Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin S.I.K didampingi Danlanal TBK Letkol Laut (P) Totok Irianto, melakukan pemu


MATAKEPRI.COM, Karimun - Sebanyak 1.005 Gram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penindakan dari dua tersangka, Rm dan Mm, dimusnakan dengan cara dilarutkan dengan air, Senin (23/10/2017) di Ruang Rupatama Mapolres Karimun. Kedua tersangka tersebut diamankan di perairan Karimun anak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin S.I.K saat menggelar Press Rilis di Mapolres Karimun mengatakan bahwa barang haram yang dibawa tersebut, berasal dari Kukup Malaysia, dengan menggunakan Speedboat ke Karimun, Kamis (28/10/2017).

Dikatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (1) jounto 114 ayat (2), Pasal 112 ayat ( 2) , pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun atau seumur hidup atau pidana denda sebesar Rp 800 Juta Rupiah sampai Rp 10 Milliar Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam acara pemusnahan itu, tirut hadir, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Totok Irianto, Dandim 0317 TBK Letkol Inf I Ketut Gusti Artasuyasa, Wakapolres Karimun Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias, Bea Cukai, Kepala Rutan Karimun, dan BNNK Karimun. (Hasian)



Share on Social Media