News

Kasubdit KLHK : Kami Temukan Timbunan SBE Yang Merupakan Katagori Limbah B3 Di TPA Punggur

Maman | Jumat 20 Oct 2017 21:16 WIB | 2405

Pencemaran



MATAKEPRI.COM, Batam - Kawasan areal pembuangan limbah SBE, dipasang plang dan garis dilarang melintas (Policeline) di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Punggur oleh Kasubdit Penyidik Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan semua kegiatan aktivitas dari PT. Musim Mas dan 3  perusahaan lainnya yang biasa melakukan kegiatan aktivitas pembuangan sisa produksi dilokasi tersebut.

Pada hari Selasa (17/10/2017) Gakkum mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa perusahan - perusahaan tersebut telah melanggar undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, dan langsung melakukan sidak ke lokasi dan menemukan barang bukti timbunan SBE yang di kategorikan Limbah B3.

Menurut  Kasubdit KLHK saat ditemui Jumat (20/10/2017) mengungkapkan, dirinya datang dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat yang ditujukan ke Balai Gakkum.

"Kemudian kami melakukan pengamatan tahap awal, tapi ternyata ini ada yang terbuka kan, akhirnya kita ulangi lagi untuk melakukan pengamanan dan menemukan barang bukti disini yakni timbunan SBE. Dimana Spent Bleaching Earth ini merupakan katagori Limbah B3," Ungkap Anton Sardjanto".

Sejauh ini para pimpinan Gakkum mengaku masih menghimpun bahan keterangan dan mengumpulkan bukti - bukti pendukung lainnya, sehingga mereka tidak dapat memastikan sampai kapan pengamanan dengan pemasangan plang dan garis polinceline tersebut di pasang. (Juliadi)



Share on Social Media