News, Hukum & Kriminal

5 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap APBDP

| Jumat 20 Oct 2017 14:55 WIB | 939




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa terkait kasus suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Kelima anggota DPRD ini menjadi saksi bagi tersangka Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain lima orang anggota DPRD penyidik juga memeriksa tiga pejabat pemerintah kota Malang yakni Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas PU tahun 2015.

“Pemeriksaan seluruhnya dilakukan di Polres Kota Malang,” ujar Febri melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).


Febri mengatakan, penyidik masih terus menggali proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015 kepada para saksi. Pihaknya juga mendalami bukti rekaman komunikasi yang memuat istilah ‘pokir’ atau pokok pikiran yang diduga merujuk pada permintaan uang untuk melancarkan proses pembahasan tersebut.

“Kami minta semua pihak kooperatif, termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima,” katanya.

Dalam perkara ini, Arief ditetapkan sebagai tersangka bersama Jarot Edy dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman. Arief terjerat dua kasus dugaan suap yakni kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta. (cnnindonesia/***)





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait