Batam, News, Ekonomi

Buruh Unjuk Rasa di PT Startmara Pratama Kawasan Cammo Batam Center

| Kamis 19 Oct 2017 14:03 WIB | 3678




MATAKEPRI.COM, Batam - Persoalan antara buruh dan pengusaha kembali bergejolak di PT Startmara Pratama dan PT Pan Baruna Kawasan Cammo Industrial Park Blok G No 1 Batam Center, Kamis (18/10/2017) pagi. 

Puluhan karyawan menyuarakan tuntutannya terkait perjanjian kerja waktu, uang lembur dan hak - hak buruh yang dilanggar oleh pemilik perusahaan. Dalam orasi buruh menyatakan pihak perusahaan telah mengkengkangi aturan dan perundang - undangan tenaga kerja yang berlaku. 

"Disamping itu, sistem kontrak kerja yang tidak jelas membuat pihak karyawan merasa dirugikan karena perusahaan dengan sesuka hati memindahkan pada perusahaan lain. Kemudian, jam kerja yang seyogyanya 8 jam sehari tapi pihak perusahaan mempekerjakan lebih namun tidak dihitung lembur,"ungkap Rio SH, salah satu perwakilan buruh. 



Persoalan buruh ini menjadi seru, pasukan Sabara dan intel dari Polresta Barelang mengawal aksi buruh di bantu Polsek Batam Kota dengan tujuan untuk menjaga hal - hal yang tidak diinginkan. Mediasi antara pengusaha dan buruh terjadi dilantai dua kantor perusahaan didampingi pihak kepolisian Kanit Surono, Tukiman dari Kasi Hubungan Industrial  Disnaker Batam serta Hendri Defitra SH selaku Penasehat Hukum perusahaan.

Perundingan hampir satu jam lebih dan menurut Tukiman, pihak perusahaan akan melakukan kesepakatan setelah melakukan perundingan dengan Top menejemen. Dan aturan perjanjian kerja waktu, lembur serta slip gaji akan dimuat sesuai aturan main UU Tenaga Kerja yang berlaku.

"Hasil mediasi ini, pihak perusahaan akan musyawarahkan dulu dengan TOP menejemen, baru diumukan nanti pada pihak karyawan," kata Tukiman

Sementara, Taufik selaku Direksi  perusahaan menerangkan akan melakukan apa yang menjadi kesepakatan. Namun selama ini belum ada kesepakatan sekalipun sudah ada Bipartif dan Tripartif. 
Jika hal ini tidak juga ada titik temu maka jalan satu satunya adalah pada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Kesepakatan tidak terjadi karena pihak buruh permintaanya jauh dari kemampuan perusahaan, maka jalan terakhir ke PHI. Untuk saat ini, kami akan sampaikan dulu pada Top menejemen hasil perundingan tadi," kata Taufik diamini Sabri Hamri mewakili kuasa hukum dari kantor Hendri Defitra SH.(nikson) 


Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait