Batam

Rudi : Akan Saya Online Kan Semua Transportasi Jika Tidak Diatur Oleh Undang - Undang

Maman | Rabu 18 Oct 2017 20:27 WIB | 2191



Walikota Batam, M. Rudi


MATAKEPRI.COM, Batam - Sampai saat ini masih belum ada titik terang dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang transportasi online yang banyak menimbulkan berbagai polemik di masyarakat akhir-akhir ini. Walikota Batam, H Muhammad Rudi, Mengungkapan, semua aturan harus mengacu kepada Undang-undang yang berlaku. Karena transportasi itu sudah di atur di dalam Undang-undang lalu lintas

"Perwako itu aturan yang terendah. Nah sekarang ada tidak undang-undang yang mengatur tentang itu," Kata Rudi". 

Rudi juga menuturkan, Republik Indonesia sudah mempunyai Undang-undang yang mengatur semua kebijakan, termasuk juga masalah lalulintas.

"Ini persoalannya lalulintas dan itu sudah diatur dalam Undang-undang lalu lintas. Misalnya tidak diatur dalam Undang-undang lalulintas saya boleh ngatur, taksi yang tidak online saya online kan semua boleh nambang semua. Tapi kan ini ada aturannya," kata Rudi.

"Peraturan yang mengatur lalulintas itu adalah peraturan Undang-undang Republik Indonesia dan bukan kesepakatan antara kita (Pemerintah Daerah). Melalui kebijakan Dirjen Perhubungan Darat semua sudah Proposional dan profesional, harus kita patuhi, supaya ini bisa bergerak, komunikasi supaya bisa hidup. Kita berunding sama-sama lah, mungkin itulah yang terbaik dan mudah-mudahan terbaik," tutup Rudi".(Juliadi)



Share on Social Media