News, Hukum & Kriminal
| Senin 16 Oct 2017 16:35 WIB | 985
MATAKEPRI.COM, Cianjur - Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian
(hate speech) yang menghadirkan terdakwa Sri Rahayu Ningsih digelar di
Pengadilan Negeri Cianjur (PN Cianjur). Sri didakwa melanggar pasal di UU ITE
dan terancam penjara 6 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Sri melanggar
pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU No 19/2016 tentang ITE. Sri Rahayu tidak
menampik dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Sri Rahayu tidak mengajukan
keberatan atau penolakan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Menanggapi hal
itu, JPU menganggap jika dakwaan mereka yang mereka bacakan cukup jelas dan
tidak terbantahkan.
"Pada ketentuan acara persidangan kita
berasumsi terdakwa dan penasihat hukum akan mengajukan haknya mengajukan
eksepsi, tapi ternyata Alhamdulillah mereka mungkin dakwaan kita sudah sangat
cermat jelas dan lengkap," kata M Idris Sihite, Plh Kejari Cianjur
sekaligus JPU pada persidangan Sri Rahayu kepada sejumlah media usai persidangan
di PN Cianjur, Senin (16/10/2017).
Menurut Sihite persidangan akan dilanjut pada Senin
(23/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU sendiri akan
menghadirkan 9 orang saksi.
"Jadi persidangan akan dilanjut pada
pemeriksaan saksi pekan yang akan datang. Ada 9 orang saksi yang akan kita
hadirkan, 5 orang saksi fakta dan 4 orang saksi ahli," lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Nadia Wike
Rahmawati dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur menyebut jika pihaknya tidak
mengajukan eksepsi karena terdakwa mengakui semua dakwaan yang dibacakan oleh
JPU dalam dakwaan.
"Semula kami akan mengajukan eksepsi, tapi
karena kesepakatan dengan terdakwa dan terdakwa membenarkan semua dakwaannya
akhirnya tidak jadi. Intinya nanti kita akan sesuaikan dengan fakta-fakta
persidangan, bukan mengakui semua dakwaan ya tapi membenarkan," ucap
Nadia.
Sri Rahayu sendiri akan didampingi oleh 14 orang
pengacara dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur. "Ada 14 orang yang akan
menjadi penasihat hukum terdakwa, kita lihat perkembangannya pekan depan dan
kita juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan," tutup Nadia.(detiknews/***)