Batam

Tertangkap di Hang Nadim, Rencananya Dua Terdakwa pembawa 986 Gram Sabu Akan Terbang ke Palembang

Maman | Selasa 10 Oct 2017 16:41 WIB | 1213



Saksi penangkap saat persidangan di gelar, Selasa(10/10/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) nenghadirkan dua saksi dari Bea dan Cukai serta dua saksi dari BNN Polda Kepri untuk memberikan keterangannya, Selasa (10/10/2017) di Pengadilan Negeri Batam

Dalam keterangan keempat saksi, terdakwa Safwan Ahmad bersama dengan Armia (Penuntutan dilakukan secara terpisah ), pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017sekitar pukul 15.00 Wib di Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, tertangkap oleh pihak Bea Cukai karena membawa sabu.

Kedua terdakwa dihubungi oleh Mukaram (DPO) dan menyuruh untuk membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Batam ke Palembang. Atas suruhan itu, terdakwa menerima uang akomondasi sebesar Rp. 10.000.000, melalui rekening terdakwa Armia. 

Selanjutnya, keduanya berangkat dari Medan ke Batam pada dengan menggunakan pesawat Lion Air. Setelah sampai di Batam, ada yang hubungi bernama Ijal dan menyuruh keduanya untuk segera pergi ke Simpang Base Camp Batu Aji. 

Sesampai disana, keduanya dihampiri 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam.  Kemudian keduanya masuk ke dalam mobil tersebut, selanjutnya dibawa jalan-jalan  kurang 10 menit dan barang haram tersebut menerima 1 bungkusan plastik warna hitam yang berisi Sabu.

Setelah itu keduanya di turunkan dijalan dan berangkat ke Hotel Teratai Mas. Selanjutnya kedua terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan isinya adalah 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Kemudian 20 (dua puluh) bungkus plastic bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, terdakwa bagi 2 (dua) sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam celana Jeans panjang dibagian kakinya, setelah itu celana Jeans tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas yang dia bawa.

Total berat keseluruhan penimbangan adalah 986 gram.Setelah dilakukan penelitian maka diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tumpal Sagala didampingi Jassael Manulang dan Martha Napitubulu serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Sigit SH.(nikson) 



Share on Social Media