Batam

Kementrian Perhubungan Akan Terapkan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017

Maman | Kamis 05 Oct 2017 19:29 WIB | 1168




MATAKEPRI.COM, Batam - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan Uji Publik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 15.30 Wib di Swissbell Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Kementrian Perhubungan, Ir Cucu Mulyana, menjelaskan setidaknya ada 9 substansi penting yang akan direvisi dan disempurnakan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

“Ada 9 substansi dalam PM 26 itu yang akan kita sempurnakan,”kata Cucu.

Lalu soal harga tetap yang diatur dalam tarif batas atas dan batas bawah. Selanjutnya adalah wilayah operasi transportasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Masalah STNK yang sesuai dengan Undang-undang perorangan berbadan hukum. Seterusnya adalah mengenai TNKB domisili yang akan tetap diatur agar kendaraan dari luar daerah bisa ditertibkan sehingga kendaraan dari luar tersebut tidak dapat beroperasi di dalam kota dimaksud.

Lanjut Cucu, kegiatan Uji Publik ini adalah yang pertama digelar di Kota Batam yang kemudian selanjutnya akan dilaksanakan pada beberapa kota lainnya di Indonesia. 

Di sampaikannya bahwa Revisi ini dilakukan agar bisa lebih menguatkan serta mengakomodasikan PM 26 dengan berbagai pertimbangan dari Mahkamah Agung.

“Makanya kita lakukan penyempurnaan kalimat di dalam Pasal-pasal yang mengatur 9 substansi tersebut,” tegasnya".

Target akhir dari pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ini, diperkirakan akan terbit sekitar minggu kedua dan minggu ketiga dibulan oktober.

“Efektifnya sudah berlaku pada awal November mendatang,” pungkasnya. (Juliadi)



Share on Social Media