Batam

Rapat Paripurna Ke 3 DPRD Kota Batam Tahun 2017

Maman | Kamis 05 Oct 2017 16:36 WIB | 2673

DPRD


Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kota Batam, Kamis(5/10/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam - Rapat Paripurna ke 3 yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Kamis (5/10/2017) dimulai pukul 14.00 Wib bertempat di gedung Serbaguna DPRD Kota Batam. Dengan agenda membahas 3(tiga) Ranperda. 

Dalam rapat yang dihadiri 30 anggota dari 50 anggota untuk ikut dalam Ranperda akan dibahas pertama pendapat Walikota Batam atas Ranperda Pelestaria Seni dan Budaya Melayu yang diwakili oleh Wakil Walikota Amsakar Achmad. 

Kemudian dilanjutkan dengank pandangan umum fraksi atas ranperda Pengelolahan Barang Milik Daerah dan ketiga laporan Bapperda inisiatif DPRD tahun 2018 dan sekaligus pengambilan keputusan.

Pada intinya pendapat Walikota Batam yang dibacakan amsakar, permasalahan pelestarian seni budaya Melayu di Kota Batam, sebagai wujud tanggung jawab komisi yang membidangi kesejahteraan dan sumber daya manusia, yang dituangkan menjadi usul inisiatif ranperda Kota Batam tentang Pelestarian Seni Budaya Melayu di Kota Batam ini. 

Mengenai pendapat Pemerintah Kota Batam berkaitan dengan usul prakarsa ranperda Kota Batam tentang Pelestarian Seni Budaya Melayu, Pemerintah Kota pada prinsipnya menyambut baik usulan dimaksud agar dapat dibahas melalui mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya dan tata tertib di DPRD Kota Batam. 

Pelestarian Seni Budaya Melayu, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pembagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan, jelas diatur yaitu urusan Kebudayaan menjadi urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dimana dalam pelaksanaan Urusan tersebut, dirasa belum terlaksana secara optimal sehingga dipertimbangkan agar dapat disusun kebijakan secara sistematis dalam suatu kegiatan yang menyeluruh dan terpadu sebagai bentuk komitmen dalam menjamin terpenuhinya pelestarian seni budaya, maka sebaiknya dalam pembahasan berkaitan dengan inisiatif ranperda dimaksud kiranya dapat dilakukan harmonisasi dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan diperlukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak baik dari kalangan masyarakat,  instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.

Semoga apa yang kita cita-citakan dalam rangka melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan seni budaya Melayu sebagai sebuah kekayaan budaya  melalui Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terwujud.

Pandangan umum dari fraksi atas rapenda atas pengelolaan barang milik daerah yang dibacakan dari fraksi partai PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai PKS, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai PAN, fraksi Partai Nasden dan fraksi Partai Persatuan Keadilan yang hadir, mereka sepakat  menyetuji lanjutan pembahasa ranperda dan membentuk pansus.

Menurut laporan yang dibacakan jurubicara DPRD ada sebelas perda ditahun 2018 mendatang. (Juliadi)



Share on Social Media