Batam

Kelebihan Kapasitas, 30 Napi ‘Pindah Rumah’ ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Maman | Kamis 05 Oct 2017 11:05 WIB | 1849



Penghuni Rutan Barelang di pindahkan ke Tanjungpinang, Rabu(4/10/2017).(istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam– Sebanyak 30 narapidana narkotika dari rumah tahanan (Rutan) Barelang - Kota Batam, akhirnya di pindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang ibukota Kepulauan Riau ( Kepri), Rabu (4/10/2017).

Keberangkatan napi tersebut melalui  Dermaga Telaga Punggur Kabil Batam, dengan menggunakan kapal Roro. Hal ini dilakukan, karena Rutan Barelang telah melebihi ( Over) Kapasitas, dengan jumlah tahanan saat ini sebanyak 931, yang seyogyanya hanya berkapasitasnya  250 orang.

"Jumlah tahanan yang ada saat ini di Rutan sebanyak 931 orang, sementara kapasitas daya tampung 250 orang. Untuk kami pindahkan kemarin 30 orang ke Tanjungpinang," kata David Gultom, Kepala Rutan Batam, Kamis (5/10/2017) pagi.

Lanjut David, pemindahan dilakukan karena Rutan yang dia pimpin over atau kelebihan kapasitas. Bahkan, sudah dipindahkan puluhan napi kondisi rutan hingga saat ini masih sangat belum ideal, dan rencananya juga akan bertahap pemindahannya.  

“Idealnya Rutan Barelang hanya mampu menampung 250 tahanan,” kata David Gultom lagi.

Sementara dipilihnya Lapas Narkotika Tanjungpinang karena masih satu provinsi  dan sesuai rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Napi yang dipindahkan rata rata hukuman pidananya diatas dua tahun dengan kasus narkotika.(nikson)



Share on Social Media