Batam

Berdalih Sakit, Terdakwa Kasus Penipuan Diduga Minta Dibantarkan

Maman | Rabu 04 Oct 2017 16:25 WIB | 2441




Matakepri.com,Batam - Berbagai upaya dilakukan terdakwa Alfian Dachi untuk keluar dari Rutan Batam, Kepulauan Riau. Dimana sebelumnya mengupayakan penangguhan penahanan, tapi saat ini tidak ada jawaban alias ditolak, kini Alfian Dachi meminta agar dirinya dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan sakit hipertensi dan jantung.

Pembantaran yang dilakukan terdakwa ini hanya mengacu pada surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh klinik dokter Rutan Batam yaitu Dokter Gigi, Putri Andamdewi. Melihat adanya surat tersebut, hakim Iman Budi Putra meminta waktu  agar majelis hakim bermusyawarah dulu. Apakah permohonan ini dapat dikabulkan atau tidak. 

"Kami akan berunding dulu dengan majelis hakim, apakah permohonan ini dapat dikabulkan atau tidak. Dan jika terdakwa tidak dapat dihadirkan lagi di persidangan ini. Tapi besok kita sidang lagi untuk keputusan, jika bisa terdakwa dapat dihadirkan akan lebih baik," kata hakim Iman Budi Putra, Rabu (4/10/2017). 

Surat keterangan sakit ini sebenarnya bukanlah yang pertama diberikan pihak Rutan Batam yang ditandatangani David Gultom kepada majelis hakim. Sebelumnya sudah sampe tiga kali, majelis hakim menerima surat yang isinya sama bahwa Dachi tidak bisa dihadirkan ke persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Bambang SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Alfian Dachi mengakui adanya surat permohonan penangguhan terdakwa dari sidang pertama, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Apakah ditolak atau tidak, kami tidak mengetahuinya.

Kemudian, menurut resume dokter gigi klinik Rutan Batam menerangkan bahwa Alfian Dachi ada gejala jantung dan hipertensi, sehingga kami mengajukan surat pembantaran tersebut agar dapat berobat. Kata Bambang.

Dengan ketidakhadiran terdakwa Alfian Dachi di pengadilan, maka persidangan ditunda hingga tiga kali. Jaksa Rumondang Manurung akan melakukan second opinion untuk sesuai dengan alasan sakit dari kuasa hukum terdakwa. 

“Saya akan melakukan second opinion seperti yang diperintahkan hakim untuk melihat penyakit apa yang diderita terdakwa terdakwa Alfian. Namun, jika nantinya majelis hakim berpendapat lain dan mengabaikan second opinion yang sudah dilakukan jaksa dan kemudian mengeluarkan penetapan untuk membantarkan, jaksa tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Rumondang Manurung.

"Namun perlu juga diingatkan kepada PH terdakwa, agar membawa bukti BPJS biaya perobatannya. Dan pihak keluarga terdakwa menanggung segala bentuk biaya perobatanya,"Tegasnya.

Kemudian Kepala Rutan Batam, David Gultom mengakui bahwa yang memeriksa dan mengeluarkan resume medik terdakwa adalah dokter gigi klinik rutan. Alasanya, dirutan hanya memiliki dokter gigi tanpa ada dokter umum. Disamping itu, kami sudah tiga kali ajukan surat sakit pada pengadilan karena terdakwa adalah tahan pengadilan maka yang punya wewenang mereka. 

"Saya tidak mau disalahkan nanti jika tidak ada perintah dari PN Batam, dengan surat yang sudah tiga kali itu kita ajukan agar yang bersangkutan bisa berobat pada dokter spesialis," kata David

Selanjutnya, Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra menerangkan: sebelum adanya surat penetapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa, mau sepuluh kali suratnya dilayakangkan itu tidak sah sampai mengeluarkan surat pembantaran yang menyatakan terdakwa harus diobsevasi  berobat ke rumah sakit. Tegas Endi

Alfian Dachi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas kasus dugaan melakukan penipuan terhadap Steven.

Berawal dari hubungan saling percaya, terdakwa nekat mengutang bahan material untuk proyeknya hingga utangnya ratusan juta rupiah.

Hendri Ropianto alias Steven meminta pertanggungjawaban pada terdakwa untuk melunasinya. Kemudian terdakwa janji akan membayar dengan memberikan cek kosong yang tidak ada isinya sebesar Rp.150 juta.

Akan tetapi sampai saat ini janji tersebut tidak pernah dipenuhi Alfian Dachi. Tak terima, Steven lantas melaporkan terdakwa ke polisi dengan pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, menurut Steven, terdakwa Alfian Dachi pernah disidangkan perkara perdatanya di PN Batam, terkait utang yang tidak dibayarkan ditahun 2012, sebesar Rp.500 juta. Dalam putusan perdata nomor 86/pdt/G/2016/ PN Batam menyatakan: terdakwa harus membayar utangnya sebesar Rp500 juta kepada Hendrik Ropianto.

"Terdakwa menghiraukan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, sampai saat ini belum dibayarkanya. Total uang yang ditipu oleh terdakwa sebesar Rp739.383.000 juta," tutur Hendri.(nikson) 




Share on Social Media