News, Pendidikan

Cerita Komik Tentang Om Jokowi Selamatkan Om Ahok dari Penjara

| Rabu 04 Oct 2017 13:33 WIB | 2697




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Meski sudah beberapa bulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendekam di Mako Brimob, namun dia masih rutin mendapat surat dan hadiah dari para penggemarnya. Ada satu hadiah dari seorang bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) yang menarik perhatian mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Bahkan, Ahok melalui timnya mengunggah foto kado yang berupa gambar komik ke dalam akun instagram pribadi Ahok @basukibtp. Meski akun pribadi, tapi kini akun tersebut dikelola oleh tim Ahok yang rajin mengunggah kisah lucu di dalam penjara.

Komik yang dibuat Jolynn itu berjudul "Super Hero Oom Ahok". Begini kisahnya....


Pada suatu masa, ada seseorang bernama Om Ahok yang mengenakan kacamata bertemu dengan "Money Monster". Mungkin, Jolynn ingin menyebut para koruptor itu adalah monster uang.

Ketika bertemu, Om Ahok langsung berubah seperti layaknya Super Hero yang berjubah dan berkacamata. Om Ahok langsung mnghajar si Money Monster.

Sang super hero pun menang melawan para monster itu. Dan menyelamatkan banyak sekali uang yang dicuri para monster. 

Namun, ketika Om Ahok melawan "Big Money Monster", sang pahlawan kalah. Dia pun masuk dalam penjara. Joylinn pun kawatir, siapa yang akan menyelamatkan Om Ahok dari dalam penjara? 

Lalu tiba-tiba datanglah sosok Om Jokowi yang mengenakan jubah dan berkostum dengan tulisan J di dadanya dan bersepeda.

Om Jokowi pun membuka kunci penjara untuk menyelamatkan Om Ahok. Di akhir cerita, keduanya pun siap menyelamatkan Jakarta lagi. Om Jokowi dan Om Ahok pun berpose di depan Monas dengan kostumnya.



"We ready to save Jakarta again," tulis Jolynn di komiknya.

Kisah Ahok yang Sebenarnya

Ahok saat ini memang tengah mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia divonis 2 tahun penjara dengan tuduhan penista agama.

Hal itu, berawal dari postingan Buni Yani di facebook yang memotong lalu menyebarluaskan pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. Dalam pidatonya, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Dari situlah, Ahok kemudian dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Sementara kini Buni Yani si penyebar video itu juga tengah duduk sebagai terdakwa dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.(liputan6/***)

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait