News, Hukum & Kriminal

Klinik Rutan Batam Keluarkan Resume Medik " Bedrest" Terdakwa Alfian Dachi

Maman | Selasa 03 Oct 2017 11:36 WIB | 2718




MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Alfian Dachi, terpaksa harus ditunda dua kali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, dimana terdakwa mengaku mengalami sakit. Sementara, masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 2 November 2017 nanti.

Ketua Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan kasus terdakwa, Hera Lamerosa SH dengan tegas meminta pada penasehat hukum terdakwa Masrur Amin, agar mengajukan surat permohonan pembantaran, jika memang benar kondisi terdakwa harus berobat ke Rumah Sakit.

"Saya minta surat permohonan pembantaran terdakwa segera dibawa  Rabu( 2/10) saat sidang nanti. Jika memang terdakwa harus dirawat ke rumah sakit. Apabila tidak ada maka dia tidak sungguh sungguh datang untuk menghadiri persidangan ini. Surat resume medik terdakwa hari ini dari dokter gigi Klinik Rutan Batam  yang menerangkan harus bedrest," tegas Hera Lamerosa SH, Senin (2/10/2017).

Dalam resume medik, drg Putri Andamdewi menerangkan, terdakwa dalam keadaan sakit setelah dilakukan pemeriksaan fisik diantaranya: tensi 140/90 mmhg, nadi 61x/ menit, suhu 36 c dan keluhan yaitu: pusing, nyeri dada, keringat dingin, kaki bengkak dan nyeri.

Kemudian, obat yang diberikan pada terdakwa yaitu : Amlodipine 10mg, ISDN 5 mg, Piroxicam 10 mg dan Allupurinol 100 mg. Untuk diagnosa sementara, Artritis Remafoid + Hipertensi grade 2. Maka dari hasil pemeriksaan ini, yang bersangkutan agar diizinkan untuk tidak mengikuti sidang hingga kondisinya membaik dan disarankan Bedrest. Kata drg.Putri Andamdewi dalam resume medik yang dikeluarkanya tanggal 2 Oktober 2017.

Alasan sakit ini, dua kali hadir saksi Jaksa Penuntut Umum dari  Bank Riau Kepri yang datang jauh dari Pekanbaru, kecewa atas persidangan ditunda. Kekecewaan juga terlihat pada Jaksa Rumondang Manurung SH, karena sudah menghadirkan saksi  tapi sidang ditunda lagi.

Terdakwa Alfian Dachi, melakukan dugaan penipuan terhadap Hendri Ropianto alias Steven sebesar Rp239. 383.000 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP. Kata Jaksa Rumondang Manurung SH, usai persidangan.

Seperti yang pernah di muat di salah satu media online Batam, menurut Steven, terdakwa Alfian Dachi pernah disidangkan perkara perdatanya di PN Batam, terkait hutang yang tidak dibayarkan ditahun 2012, sebesar Rp.500 juta. Dalam putusan perdata nomor 86/pdt/G/2016/ PN Batam menyatakan: terdakwa harus membayar hutangnya sebesar Rp500 juta kepada Hendrik Ropianto.

"Terdakwa menghiraukan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, sampai saat ini belum dibayarkanya. Total uang yang ditipu oleh terdakwa sebesar Rp739.383.000 juta," tutur Hendri.(Juliadi) 




Share on Social Media