Karimun

Dua Tower Milik PT TBG di Kundur Tanjung Batu, Diduga Kuat Ilegal

Maman | Jumat 29 Sep 2017 13:46 WIB | 3699



TOWER ILEGAL : Tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang diduga kuat ilegal, berada di Pulau Kundur Tanjung Batu Kab


MATAKEPRI.COM, Karimun - Dua Tower Telekomunikasi pemancar Brodband milik PT Tower Bersama Groupv(TBG) yang telah berdiri di Kundur dan Tanjung Batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di duga kuat tidak mengantongi Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) setempat.

Dari hasil penelusuran awak media, meskipun kedua Tower milik PT Tower Bersama Group tersebut, hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubugan, Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup, namun kontruksi bangunan Tower sudah berdiri sejak Mei 2017.

"Tower milik PT TBG ini,  baru hanya mengantongi Rekomendasi dari instansi terkait, dan Rekom UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas LH, baru diterbitkan dan sudah diterima oleh perwakilan PT TB, Kamis (28/09) siang" sebut salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

DPMPT Kabupaten Karimun, lanjut pria yang mengaku ikut dalam proses pengurusan Rekomendasi tersebut, hingga saat ini, belum menerbitkan Izin pembangunan kepada Dua Tower pemancar tersebut.

"Sepengetauan saya, Kedua Tower yang tinggian kurang lebih 72 Meter tersebut, belum mengantongi izin dari DPMPT, masih hanya sebatas rekom saja", jelasnya.

Diketahui bahwa, Dua Tower pemancar milik PT TBG tersebut, terletak dilokasi Jalan Sidoharjo Parit Gantung RT 003, RW 002 Desa Sungai Ungar Kecamatan Kundur Tanjung Batu. Sedangkan satu titik lagi, berada di Kampung Sidomulyo RT 001 RW 008 Desa Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Karimun, Sularno, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dimintai tanggapan terkait Dua Tower memilik PT TBG yang diduga kuat Ilegal tersebut.(Hasian)



Share on Social Media