Lingga

Rapat Negosiasi Harga Tanah, Dinas Kebudayaan Lingga Sebut Telah Bisa Merealisasikan Ganti Rugi

Maman | Kamis 28 Sep 2017 20:33 WIB | 2751



Kasi Datun Junaidi saat menyampaikan kata sambutannya


MATAKEPRI.COM Lingga - Bertempat di gedung lembaga adat melayu ( LAM), Dinas kebudayaan ajak pemilik tanah  untuk rapat negosiasi harga terkait tanah yang digunakan pemerintah untuk pembangunan daerah maupun yang masih dalam perencanaan. 

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan M.Ishak, Kasi Datun Kejari Lingga Junaidi, Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) bagian tata pemerintahan (tapem) Sekcam Lingga, lurah, serta pemilik tanah.

Dalam penyampaian Kepala Dinas Kebudayaan M.Ishak mengatakan bahwa setelah melalui proses tahapan yang begitu cukup panjang, al hamdulillah dinas kebudayaan sudah bisa untuk merealisasikan ganti rugi bagi pemilik yang lahan tanahnya digunakan.

"Ini hal yang sangat riskan, karna proses ini harus benar- benar dengan aturan hukum. Oleh sebab itu agak sedikit terlambat untuk merealisasikannya,"terangnya.

Sementara itu  Konsultan Jasa  Penilai Publik (KJPP) Alex mengatakan, sebelumnya pada  tanggal  17 juli 2017 pihaknya sudah  mensosialisasikan  kepada pemilik tanah bagai mana tahapan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah daerah.

"Alhamdulillah  saat ini sudah ditetapkan dalam bentuk nilai harga sesuai dengan aturan uu yang ada,"ucap Alex. 

Dijelaskannya, dari keseluruhan nilai pemilik tanah yang ada sebanyak Rp164 juta. Akan tetapi secara teknis harus dipisah untuk dilakukan pembayaran dengan cara perbidang, sebab tanah tersebut tidak hanya di miliki oleh 1(satu) orang saja melainkan 4 (empat) orang.

"Itu sudah kita lampirkan untuk laporan kepada pemerintah daerah  maupun pihak kejaksaan,"katanya kamis (28/9/2017).

Ditambahkannya, semua hasil dari penilaian belum tentu sama, karena tanah yang lebih luas harganya cenderung  murah dan tanah yang kecil cenderung lebih mahal. Secara teknis begitu untuk penilaiannya, itu juga amanah UU untuk dijalankan. 

Lebih lanjut dikatakan Alex, tanah yang sudah di bebaskan ini, nanti secepatnya di lakukan  pemisahan hak. Karena nanti akan menjadi aset dari pemda.

Sementara itu di tempat yang sama,  Kasi Datun Kejari Lingga Junaidi mengatakan, hadirnya Kejaksaan dalam proses pengadaan tanah hanya untuk mendampingi pemerintah, khusus nya permintaan dari Dinas Kebudayaan

"Kehadiran kami adalah memastikan dalam hal ini agar tahapan proses hukum tidak ada yang terlewati,"kata Junaidi. 

Dikatakan Junaidi Kejaksaan di Republik ini maupun di luar negri  selain dari tupoksi penyelidikan maupun tuntutan juga ada fungsi pendampingi kegiatan untuk pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tertuang dalam perundang - undangan  sejak tahun 1992.

Diakuinya,selama proses pengadaan tanah di lingga hanya dinas kebudayanlah yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Salut kepada  pak Amran sebagai pemegang kegiatan (pptk) karena telah menjalankan sesuai dengan aturan hukum yang ada,"imbuhnya(bran)



Share on Social Media