Batam

Gara-gara Pinjam Motor, Cecep Cs Jadi Pesakitan di PN Batam

| Rabu 27 Sep 2017 23:04 WIB | 2348




MATAKEPRI.COM, Batam - Diduga lalai dan menyebabkan sepeda motor jenis Suzuki Smash bernomor polisi BP 67xx DW milik Herianto hilang, membuat Cecep dan Irfandi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Rosmalina sembiring, sebelum kehilangan Cecep bersama rekannya Irfandi meminjam sepeda motor milik korban untuk bermain Jackpot pada malam hari.

Namun hingga pagi harinya, terdakwa belum juga mengembalikan motor korban.

Saat ditanya terdakwa Irfan mengaku sepeda motor korban dipinjamkan kepada terdakwa Irfandi.

"Cecep pinjam motor sebentar mau nyari motor ku yang hilang," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Saat mau pulang motor habis bensin dan terdakwa Irpandi meninggalkan begitu saja di sekitar Tumenggung Abdul Jamal Muka Kuning.

Dan sekitar 2 jam kemudian, terdakwa kembali ke tempat motor ditinggalkan, ternyata motornya sudah tidak ada lagi.

Mendengar hal tersebut, korban pun meminta pertanggungjawaban para terdakwa. Namun para terdakwa tidak dapat mengembalikan sepeda motor korban.

Sehingga korban melaporkan perbuatan para terdakwa kepada pihak yang berwajib.

Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Minggu mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.(Juliadi)



Share on Social Media