News, Hukum & Kriminal
| Senin 18 Sep 2017 12:20 WIB | 979
MATAKEPRI.COM, Kendari - Polisi terus mengembangkan - Polisi terus mengembangkan kasus obat PCC di Kendari dan sekitarnya. Jumlah tersangka bertambah jadi 16 orang.
Kabid
Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan polisi sudah memeriksa 50
saksi. Hingga siang ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan yakni
sebanyak 16 orang.
"Hingga hari ini kami sudah melakukan
pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan telah ditetapkan 16 tersangka dan
telah kami lakukan penahanan. Keenam belas tersangka tersebut antara
lain, RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR
alias FN, AR, HP, AR alias OCE dan dua tersangka baru yakni JP alias LI
dan SS alias BT," terangnya di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).
Kabid
Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan polisi sudah memeriksa 50
saksi. Hingga siang ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan yakni
sebanyak 16 orang.
"Hingga hari ini kami sudah melakukan
pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan telah ditetapkan 16 tersangka dan
telah kami lakukan penahanan. Keenam belas tersangka tersebut antara
lain, RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR
alias FN, AR, HP, AR alias OCE dan dua tersangka baru yakni JP alias LI
dan SS alias BT," terangnya di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).
Dikatakannya terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 197 Juncto Pasal
106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman
selama 15 tahun penjara. Sejauh ini pula, barang bukti yang telah
berhasil diamankan yakni 5.428 butir obat-obat terlarang yang terdiri
dari 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed.
"Motif
yang diperoleh dari keterangan tersangka yakni karena desakan ekonomi
dan tergiur keuntungan, dimana dalam satu kaleng PCC dibeli dengan harga
Rp. 600.000 dan setelah dijual bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.
1.250.000," ujarnya.(detiknews/***)